Saturday, November 12, 2016

Apakah Forex Termasuk Riba

Foro Tanya Jawab Forex M. fadhil Adha 26 mar 2015 Ver: 963 apakah forex dibolehkan dan halal didalam agama islam apakah forex tidak tergolong kepada riba sayra sebagai seorang musulmanes ingin mengetahui lebih dalam tentang forex ini mohon penjelasannya dari equipo forex ini, recortes Jawaban: Rachmat 27 Mar 2015 Perdagangan Forex tidak ada dimasa lalu. Sementara Riba adalah tambahan nilai atlas aktivitas pinjaman / Jual beli. Perdagangan Forex termasuk margen de negociación, dimana aktivitas jual belinya menggunakan pinjaman dengan jaminan sekian persen dari modal pedagangan. Perdagangan forex atau tukar menukar mata uang dimasa sekarang tidak bisa di hindari. (Dinar dinamarqués) Maka dalam Fiqih kontemporer, aktivitas perdigangan ini di jelaskan lebih detalle dengan bahasan / pasal Al Sharf Yang di permasalahkan dalam perdida en un adalá, tidak adanya barang, apalancamiento, margen, swap, Opciones, spot forward dll. Banyak Ijtihad dalam hal ini. Makanya jangan heran Hukum Islam dalam hal ini berlaku, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram. Sementara Ijtihad dalam Hukum ini, benar berpahala 2, keliru berpahala 1. Sebagian syeikh de madinah membolehkan perdagangan ini (traspaso de la tentunya yang jelas bukan transaksi terlarang), hal ini saya dapatkan dari seorang teman yang kuliah disana (di fakultas syariah). Memang dalam kondisi ini keilmuan perlu dimilk agara terhindar dalam kondisi subhat atau terjerumus kepada keharaman. Jenis trading perdagangan Intercambio termasuk Foward diharamkan menurut MUI. Demikianpun dengan Apuestas, karena ada unsur perjudian. Untuk akun forex ada akun libre Intercambio / tango bunga yang difasilitasi corredor untuk mereka yang terikat oleh ketentuan agama. Untuk Malasia ada fatwa larangan atas perdagangan en apapun namanya, namun demikian tidak semua sepakat dengan fatwa tersebut. BUNGA BANCO ADALAH RIBA Oleh. Ir Muhammad Ismail Yusanto, MM Sabda Rasululullah SAW, Akan datang kepada umat en suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan (HR Ibnu Bathah, dari Al Auzai). Pengantar Dalam kehidupan kaum Muscular yang semakin en el interior de la columna, el memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Sistema de control de calidad de sistema Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi, yang, masih, berenjena, té, juan, musulmanes, syariat, islam, maka, berusaha, kehidupannya, berdiri, atas, keadaan, yang, bersih, dan, halal. El nombre de un miembro de la familia es un miembro de la familia y un miembro de la familia y un miembro de la familia de la familia, que se encuentra en el lugar donde se encuentra el niño y que se encuentra en el lugar de nacimiento. Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masala riba: Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani israelí dan tingkah laku merka dalam masalah riba. Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudí dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Alá SWT). Secara es una especie de cangrejo de raza yahudi dalam menghalalkan riba. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat El Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank. Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat. Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejara Sejak dahulu, Al·lâh SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalá abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahák hukum ini telah ditegaskán dalam syariat Nabi Musa como, Isa como, sampai pada masa Nabi Muhammad vio. Tentang hal tersebut, Al-Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Alá SWT akibat tindakan kejam dan amoral merka, termasuk di dalamnia perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:.disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah serta Disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan merak memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami Baguette bagu orang-orang kafir de antara merku siksa yang pedih (QS An Nisaa. -161). Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manuscrito untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabí, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah de dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan Perbuatan riba adalah susah dipisahkan Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka: Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada de antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras , Dan janganlah mengambil bunga daripadanya (Keluaran, 22:25). Dalam kitab Imamat (orang Lewi), persega larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya enviariri: Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tanganya gemetar besertamu. Maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar) jangan kamu miembro uangmu kepadanya dengan memakai bunga .. (Imamat 35-37). Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, merok membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa merka demikian berani melanggar ketentuán hukum Taurat itu Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20: Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka, tidak, boleh, kamu, mengambilnya, supaya, diberkahi. Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) menagambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu. Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Secuencia de la vida silvestre sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher. Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara no-yahudi yang makin lama makin terasa sakit . Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut. Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem monaster internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, Península de Yucatán (Nueva York). Tempat en el merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat tela de dikuasai ole orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang. Di samping itu, meridian menakaai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia de Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas y Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 corredor de orang, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi. Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalá milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral de suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius. Umat ​​Islam Indonesia dan Perbankan Sistem perbankan tela muncul di dunia El Islam es una religión que se centra en el Islam. Di negeri-negeri jajahannya, měněk menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia banco de munculos pertama, yaitu Bank Priyayi, el 18 de mayo de Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara melocotón de berbayán, berdiri Banco Rakyat (Volksbank) antara lain di Garut (1898), Sumatra Barat (1899), dan Menado (1899). En la actualidad hay una lista de los lugares de interés de Sentral Kas, de 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club de Surabaya el 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) del 1934. Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda de Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia aa 1945 , Yang menjadi cikal bakal Banco Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian banco banco yang ada. Melalui PP No.1, 1946, Banco Lahirlah Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Banco Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian banco jumlah semakin bertambah banyak. Di antaranya Banco Industri Negara (BIN, 1952), Banco Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Banco Pembangunan Industri (BPI, 1960), Banco Dagang Negara (BDN, 2 de abril de 1960), Banco Export-Import Indonesia (Banco Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 de noviembre de 1960. Banco Pembangunan Industri (BPI, 1960), Banco Dagang Negara (BDN, 2 de abril de 1960) Musim hujan Secara garis besar, dunia perbankan de Indonesia, banco de bancos yang menjadi Badan Usaha Milik Negara / BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi Untuk yang Kedua, entre otras cosas, terbagi ke dentro de Tres kategori yaitu Swasta Asli Indonesia (misalnya Banco Susila Bakti, Banco Arta Pusara, Banco Umum Majapahit), luar banco de fusión Swasta (misalnya Lippo Bank, BCA, Banco Summa), dan luar banco tulen ( Misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Banco de Hongkong, Bank of America). Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, en el banco de datos 2652 banco (tidak termasuk BRI dan BRI Unidad Desanya). Menurut standard América del Norte, Estados Unidos de América, Indonesia no está disponible. 7800 bank lagi. Sistem Perbankan de Organisasi Keagamaan Sebelum 1990 1990-un umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Banco Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 de junio de 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut y deshacerse de un banco de datos 2000 buah Banco Perkreditan Rakyat (BPR) de seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR el miércoles, 25 de febrero de 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25 por bulan, untuk pengusaha / pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah. Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masala baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas beruang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya miembro kemudiano alternativo fatwa yaitu haram, subdividido en subalterno dan terakhir tanggal 22 juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya. Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiya melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalá karena fatwa tersebut diputuskán melalui perdebatán para ulama yang dikenal telah mendalami masala-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basi, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam. Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro kontra di kalangan ulama dan intelektual musulmán. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr. Peunoh Daly. Ia berkata bahwa banco yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya banco yang Islami, bukan banco yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau bahwa menandaskan sampai sekarang belumlah ada banco yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yamu muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. Akibatnya, umat Islam en el banco de datos yang mengandung riba, celanya. Di kalangan NU sendiri, ternata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa, fatwa, tersebut, tidak, sejalan, dengan, garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk banco muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente. Bagaimana silang pendular de kalangan intelektual de ulama modernis di negeri ini Pendiente de pendiente simple danesa ketentuana syara Pendiente de dama de jabalina de Dibujos animados Dibujo de joyería de dios, Maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) banco. Sebab, secura de tujuan usaha banco adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan, kredit, orang, luar, dengan, memungut, bunga, melalui, pembayaran, kredit, yang, jumlahnya, lebih, besar, besarnya, kredit Selisih el pajarito de yang y el baya de los animales, el banco de los yuquis y el banco de los eeuu. Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga banco tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya. Ke dentro kubu Pertama (yang mengharamkan banco bunga), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Banco Pakistán), berpendapat bahwa segala bentuk rente (banco) terkenal yang dentro de un sistem perekonomian sekarang ini adalah Riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Gurú Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas El Cairo yang memandang bahwa riba Nasiah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertari kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka menawilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jahá bahwa makna riba itu adalá riba yang dilakukan oleh semua banco yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana miembro batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6 atau tambahan 10, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat, tidak, mengatakan, bahwa, meminjam, uang dari, banco, dengan, rente, sekian, adalah, riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekiano (deposito) artinya makan riba juga. Ke dalam kubu kedua (banco de yang menghalalkan bunga), peminatnya kebanyakan berasal y dal kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga banco yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, seorang Salah pemuka Persatuan Islam (Persis), berganda yang mengemukakan bahwa Riba yang sudah tentu haramnya UIT ialah yang sifatnya Dan Yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba riba riba.................. Ia menambahkan bahwa Riba yang tidak haram adalah Riba yang Mahal tidak (besar) Dan Yang berupa pinjaman Untuk tujuan berdagang, Bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif. Los doctores Syarbini Harahap el bahwa bunga del konsumtif y el dipungut del banco del oleh tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnia, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh traducción automática | traducción automática | Sebab, praktek tersebut, memberikan, kemungkinan, adanya, penganiayaan, dan, unsur, pemerasan, antarsesama, warga, masyarakat, mengingat, bahwa, lintah, darat, hanya, mengejar, keuntungan, untuk, dirinya, sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya. Pernyataan Syarbini Harahap ini dentro de perkembangan selanjutnya, Ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU a través de Abdurrahman Wahid, atau Lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan-permanecido acostado. Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan Kegiatan Perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip Perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu peru digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan. Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga banco de tela de melibatkan jutaan kaum Muslim ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian merezca terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengue kebencian měska memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muscular yang tidak malo meminjam dan menyimpan uang de banco karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslim tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula de antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya Banco de tentang riba (bunga). Itulah fakta tentang keadaan umat Islam seta en el díargukan dan dikaburkan pengertian merkka terhadap riba (bunga) bank. Bolehkah Kita Menghalalkan Riba Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakán harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits laguna de la desinfección de la bahava peruvatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda: Satu dirham yang diperoleh ole seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina de dalam Islam (setelah masuk Islam) (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik). Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Alá SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatán yang keras bahwa orang-orang yang memakán riba akan diperangi (QS Al Baqarah, 279). Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah vio el wafat, el yurat ayur-ayat riba (QS Al Baqarah de ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur - Aan Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat, ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Al·lâh SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah de antaranya riba (bunga) banco: Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padah Allah telah menghalalkan jual beli Dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mêdka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka merka kekal di dalamnya (QS Al Baqarah 275). Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata: Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) para unirse a la orang-orang tersebut. Tetapi, kalau, merk, masih, teb, membang, maka, seorang, imán, dibolehkan, memenggal, lehernya. Juga Al Ali bin ibnu Sirin berkata: Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (cambiador de dinero) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Alá y RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolaque, maka mereka tersebut wajib diperangi. Apa sesungguhnya riba itu Secara global dapatlah disebutkan bahwa definis riba adalah: Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi / barang, dan atau waktu, tanpa ada usan dari pihak yang menerima tambahan tersebut . Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasiah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba banco yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi Deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk, yang, terakhir, contohnya, banyak, dapat, berkembang, pada, setiap, masa. Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda, namun riba dapat, mencakup, banyak, macam, yang, kiranya, melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah vio. Rasulullah vio melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, bahwa suhat suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah vio: Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri (HR Ibnu Majah, hadits No.2275 dan Al Hakim, Jilid II halaman 37 dari Ibnu Masud, dengan sanad yang Shahih). Juga sabda Rasulullah vio: Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun de antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba) nya (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah). Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adala haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada a ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif. Lafazh yang bersifat unum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi: Lafazh umum akan tetap bersifatumum selama tidak terdapat dalil (siariy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya). Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi, kita, bahwa, semua, bentuk dan, jenis, riba, adalah, haram, tetap, haram, sampai, Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual de ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga banco Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Alá SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada sentado en el suelo (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslim Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis Tidak takut lagi kepada ancamán dan siksa dari Allah SWT: Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba de suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti ) (HR Thabrani, Al Hakim, Dan Ibnu Abbas Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132). Pendule en la orilla de la tierra yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu město tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Alá SWT dan Rasul-Nya Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manuscrito tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Alá SWT dan RasulNya semata. Bila, kita menaati intelektual, ulama, modernis, yang menghalalkan, riba, maka, itu, sama, artinya, kita, menjadikan, mereka, sebagai, Tuhan, yang, disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah vio kepada Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT: Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Alá, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam padahal mêdara hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Alá SWT) dari yang mereka persekutukan (QS En Taubah, 31). Kemudian Adiy bin Hatim berkata: Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu. Rasulullah menjawab: Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari Adiy bin Hatim, Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349). Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesambahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. Faridm Pertanyaan: Assalamu8217alaikum wr. Wb Saya saat ini bekerja pada salah satu banco swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suam malam di bulan Ramadán 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengue materi tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Banco adalah termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban. Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu8217alaikum wr. Wb Yon (xxxyahoo) BUNGA BANCO ADALAH RIBA Oleh. Ir Muhammad Ismail Yusanto, Sabda MM Rasululullah SAW, 8220Akan datang kepada umat en suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan8221 (HR Ibnu Bathah, dari Al 8216Auzai). Pengantar Dalam kehidupan kaum Muscular yang semakin en el interior de la columna, el memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Sistema de control de calidad de sistema Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi, yang, masih, berenjena, té, juan, musulmanes, syariat, islam, maka, berusaha, kehidupannya, berdiri, atas, keadaan, yang, bersih, dan, halal. El nombre de un miembro de la familia es un miembro de la familia y un miembro de la familia y un miembro de la familia de la familia, que se encuentra en el lugar donde se encuentra el niño y que se encuentra en el lugar de nacimiento. Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masala riba: Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani israelí dan tingkah laku merka dalam masalah riba. Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudí dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Alá SWT). Secara es una especie de cangrejo de raza yahudi dalam menghalalkan riba. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat El Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank. Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat. Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejara Sejak dahulu, Al·lâh SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalá abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahák hukum ini telah ditegaskán dalam syariat Nabi Musa como, Isa como, sampai pada masa Nabi Muhammad vio. Tentang hal tersebut, Al-Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Alá SWT akibat tindakan kejam dan amoral merka, termasuk di dalamnia perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT: 82208230.disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka dan (juga) karena měska banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah Serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami baguette bagu orang-orang kafir di antara merku siksa yang pedih8221 (QS An Nisaa8217 160 -161). Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manuscrito untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka: 8220Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya8221 (Keluaran, 22:25). Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri: 8220Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu 8230. maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar)82308230 jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga 8230..8221 (Imamat 35-37). Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 : 8220Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu8221. Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher. Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut. Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang. Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi. Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius. Umat Islam Indonesia dan Perbankan Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank) antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899). Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934. Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan. Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America). Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi. Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25 per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah. Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya. Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam. Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. 8220Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba8221, celanya. Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente. Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara8217 Dapatkah pendapat mereka diterima Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank. Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya. Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi8217ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena8217wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6 atau tambahan 10, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga. Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif. Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya. Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain. Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan. Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank. Bolehkah Kita Menghalalkan Riba Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda : 8220Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)8221 (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik). Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah. 279). Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank: 8220Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya8221 (QS Al Baqarah. 275). Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata: 8220Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya8221. Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata: 8220Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi8221. Apa sesungguhnya riba itu Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah : 8220Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut8221. Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi8217ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa. Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw: 8220Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri82308221 (HR Ibnu Majah, hadits No.2275 dan Al Hakim, Jilid II halaman 37 dari Ibnu Mas8217ud, dengan sanad yang shahih). Juga sabda Rasulullah saw: 8220Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya8221 (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah). Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif. Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi: 8220Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar8217iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)8221. Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT: 8220Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)8221 (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132). Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada 8216Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT: 8220Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan8221 (QS At Taubah. 31). Kemudian Adiy bin Hatim berkata : 8220Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu8221. Rasulullah menjawab: 8220Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka8221 (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari 8216Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349). Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. faridm apa alasan anda Seandainya jika kita ingin buka usaha dengan cara dagang barang, akan tetapi saat ini kita tidak punya modal,,kita andaikan juga bank sudah tidak beraktifitas untuk pemberian kredit,,bagaimana dan dimana bisa saya dapatkan modal untuk usaha tersebutapakah ada orang yang mau meminjamkan uang sebagai kodrat manusia pasti kita ingin berbagi jika ada untung,,kalo usaha yg kita jalani dgn modal 10jt dari si A bisa mendapatkan keuntungan 10 dalam sebulan apakah kita tidak akan berterimakasih kepada si A dengan memberikan keuntungan 2 saja Bank banyak memberi keuntungan, salah satu contoh untuk pemenuhan kebutuhan rumah dan modal usaha, jika kita ingin membeli rumah dengan harga cash misalnya RP.100jt, sedangkan pengahasilan kita dari berdagang hanya 1jt berarti sekitar 500rb yg bisa ditabung diluar kebutuhan pokok saya. apakah saya harus menabung dulu selama puluhan tahun agar dapat memiliki sebuah rumah trus yg ke-2,menggapa selisih harga jual barang tidak di sebut riba. bahkan kadang2 keuntungan dari jual beli barang bisa lebih dari 30,, saya keluar dari lesing 1jam setelah saya mendapat bonus taunan sebesar 26jt, sedangkan rata2 pendapatan saya 4jt/bln, saya juga menutup lunas semua pinjaman saya di bank, saya sangat ketakutan setelah tau semua itu adalah dosa8230saya juga berdosa pada anak istri saya. esok harinya saya mengelola toko kelontongan saya. mobil bak saya pekerjakan8230.tak lupa saya jualan singkong tidak lantas membuat saya hina demi untuk mengurangi beban saudara2 saya di kota (yang membeli beras sangat mahal)8230 sekarang pendapatan saya tak jauh2 beda8230.pesan saya 8221 tinggalkan bunga dan riba syariah atau konvensional82218230.dan Tuhan akan tunjukan lautan rezeki-Nya yang halal. Subhanalloh mas, saya jg skrg kerjadi leasing, mohon supportnya, saya msh ikatan kontrak, juli ini insya Alloh saya mau keluar saja8230 tolong kasih tau bisnis lain yg bisa saya lakukan, yg pentinf halal dan baik. Bismilahirrhamnirrahiim Saya berikan respondsingkat saja, nanti akan lengkapi dengan sebuah jurnal saya tentang Riba yang diharamkan.. Riba yang diharamkan oleh ALLAH dlm al Quran tersebut adalah meminjamkan uang kepada seseorang untuk keperluan konsumtif yang terdesak dengan bunga yang tinggi..dia menggunaka kesmptan dlm kesempitan seseorang8230sehingga orang yang meminjam menjadi bertambah susah8230sistem pinjam meminjam seperti ini masih ada di kampung2 yang bernama dimana petani diberi pinjaman oleh tangkulak2 kemudina dibayar waktu masa panen akirnya petani tetap miskin karena bunga yangsangat tinggi8230bunga ini haram..menggunakan kesempitan untuk mencari untung8230 Sedangkan dlm Al Quran sudah dijelaskanoleh ALLAH hendaklah orang2 beriman berbuat kebajikan2 untuk menolong orang8230makin banyak kebajikan2 makinbanyak pahala28230orang2 yang berbuat kebajikan adalah syurga menunggunya8230bukankah begitu Bunga Bank yangdiberikann oleh Bank kovensional sekarang ini, dilakukanndgn hukum yang jelas, tranfarant, ada jaminan, dankegunaannya pun di selidiki agar si peminjam jangan sampai merugi8230kalau sepeminjam merugi maka Bank pun ikut merugi. Bunga Bank yangdiberikan pada umunya bukan untuk konsumtif tapi untuk pengembangan usaha2 untuk membuka lapangan kerja, untuk meingkatkan kesejahteraan umat dll. Terbukti apa yang di berikan oleh Bank kepada si peminjam pada umumnya menguntungkan sekali kepada si peminjam8230bank juga mendapat untung sedikit antara 5-15. Ringkasnya Bank2 yang meberikan bunga rendah kepada si peminjam dengan peraturan2 yangjelas, danbukan untuk konsumtif..mempunyai jaminan yang bagus..amanah dlm berjanji8230jelaslah bunga Bangk ini adalahmenguntungkan kedua lah pihak dengan kata lain HALAL. Jadi kita harus dapat membedakan bunga Bank yang haram dan bunga bank yang memberi manfaat kepada masarakat. Setipa perbutan2 yang bermanfaat untuk masarakat adalah halal, dibenarkan, dianjurkan sekali. Terbukti2 orang2 yang menggunakan uang Bank Konvensional membawa faedah yang banyak. Bunga2 pinjaman dari tangkulak2 di kampung2 dgn bunga yang tinggi duigunakanuntuk konsumtif, akan merugikan petani2,bunga ini HARAM. Demikian semoga ada manfatanya dlm mengupasa hukum Riba. wassalam halo LATIAF, Tlg bantu sy u/mslh dalil haram/haram ini. tks Bismillahirrahmanirrahim Salam alaykum. wr. wb. Semoga sentiasa dalam rahmat Allah SWT. amin. Pada prinsipnya riba/bunga dengan segala jenis dan istilah yang diberikan, banyak ataupun sedikit, baik yang diamalkan oleh institusi perbankan ataupun yang lainnya adalah haram. Ringkasnya, perlu dibedakan antara istilah bunga/riba dengan untung/keuntungan atau laba atau profit (ingeris). Keduanya sangat berbeda bunga kriterianya tetap, tidak berubah, kurang risiko bahkan tidak ada, risiko kerugian hanya ditanggung oleh peminjam, dan bunga hanya digunakan dalam transaksi pinjaman(loan atau dalam arabnya al-qard). Manakala untung, sifatnya berubah dan tidak tetap, kadang untung, kadang rugi ataupun balik modal. Oleh yang demikian timbul istilah (Loss and profit sharing).Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin keuntunga itu akan diperolehi. Konsep keuntungan digunakan dalam transaksi pelaburan, pembiayaan modal yang biasanya menggunakan akad mudarabah, musharakah. Ini sekedar urun rembuk, semoga bermanfaat. Amin wah demi kemaslahatan riba jadi boleh ya jangan2 demi kemaslahatan adzan jadi haram krn berisik ato solat jumat jadi haram krn kurangin produktifitas kerja ato makan babi boleh karena harganya lebih murah dari pada kambing. kalau memang ad dalil yg membolehkan ya itu berarti pengecualian, tapi harus ad dalilnya kalo cm demi kemaslahatan ini point of viewnya siapa saya masih bingung nih, kalo emang bank konvesional iru tardapat ribanya. tapi kenapa dari pihak MUI tidak mengeluarkan fatwa nya. saya masih awam. anda itu orang sekolah gk, hehehe nulis tanpa pikir. riba(tambahan) tetap ja haram8230: Alloh telah melaknat pemakan RIBA, orang yang memberi makan dengan (hasil) RIBA, pencatatnya serta kedua saksinya. Beliau bersabda lagi, Mereka itu semua sama saja. (dalam andil menjalankan RIBA). Alhadist8230maksudnya orang yang menabung di bank dengan mengharapkan bunga(riba dlm bhs arab) jika anda menabung dengan niat agar aman dari pencuri ya tidak apa apa asalkan anda tidak mengambil bunga dari tabungan anda8230.jika anda memakan bunganya juga ya berarti anda makan hasil riba . Sebelum saya menjawab pertanyaan anda. saya mau bertanya anda islam apa tidak Ass. Saudaraku. Saya tidak mengerti kenapa sulit sekali menyatakan bunga bank itu riba dan haram. Dicari dalil kesana kemari dan membuat bingung umat yang membacanya. Kalau kita cermati dimana ada bank yang secara langsung membangun pabrik8230. Mana ada8230. Setahu saya Bank meminjamkan danannya ke pengusaha dan pengusaha membangun pabrik denga biaya yang lebih tinggi karena kena beban bunga. Hal lain mana bank muslim yang besar8230..tidak ada Saudaraku. Akan lebih kreatif dan jenius8230kalau kita nyatakan bunga bank haram dan kita semua berfikir untuk mencarikan sistim dan cara bagaimana umat Islam meninvestasikan danannya yang besar. Kalau saya tegas saja saya nyatakan bunga bank itu riba dan haram. saya simpan uang saya di rumah. saya belikan properti dan diinvestasikan di tukan buat kerupuk dekat rumah saya, bantu tukang bakso yang mau mengembangkan usahannya tentunya dengan bagi hasil. Saya punya rekening di bank pemenrintah dan bank syariah untuk sarana pengiriman uang saja. Saya kira lebih sederhana cara berfikir saya daripada harus belajar samapi level Master dan Doktor yang akhirnya cuma bisa menulis banyak dalil tanpa berani menyimpulkan apa apa. Cuma baut bingung Umat saja. Selamat berfikir Kreatif Saudaraku. acung jempol 10 buat taufik kalau ada jempolnya, udah jelas2 qur8217an dan hadist mengharampakan masih berani mengeluarkan fatwa yang menentang qur8217an dan sunnah Mau pakai alasan bunga konsumtif atau bunga produktif, yg namanya bunga bank ya tetap sama seperti riba. Apa bedanya bank konfensional saat ini dengan para tengkulak/rentenir di kampung-kampung. saya kira sama saja, sama-sama mencari keuntungan dengan adanya bunga tersebut. Yang diuntungkan ya tetep para kapitalis pemilik bank-bank konfensional tersebut. Begitu juga tengkulak yang ada di kampung-kampung, yang untung ya mereka sendiri. Terus yang dirugikan ya tetap si peminjam, karena harus membayar dengan uang yang jumlahnya lebih besar dari pinjamannya. Malah terkadang jumlah total bunga lebih besar daripada jumlah utang para peminjam. Tengok saja, berapa bunga dari utang Indonesia kepada IMF. sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa sahnya Jumlah bunga yang harus dibayar lebih besar daripada jumlah utang itu sendiri. Hal ini mengakibatkan kebijakan yang diambil oleh Negara Indonesia disetir oleh pihak IMF yang dalam hal ini adalah para kapitalis-kapitalis barat Amerika. Sehingga Negara Indonesia bertindak sebagai tangan kanan para kapitasis tersebut dengan dalih balas budi. Tak heran bila kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah sangat pro sekali dengan kebijakan para kapitalis tersebut. Sebagai contoh lepasnya freeport dari pengelolaan pemerintah. Padahal kalau kita tahu, kalau saja tambang itu dikelola oleh pemerintah, maka luar biasa hasilnya, bisa jadi pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Secuil hal tersebut merupakan dampak sistem kapitalisme yang hanya berpihak kepada para pemilik modal saja yang sama sekali tidak pro terhadap rakyat. ass..bunga bank jelas2 haram. kita tdk tahu uang kita oleh pihak bank dikelola dalam bisnis apa. klo kita mau investasi harus jelas di pake usaha apa semua harus transparan. untung rugi harus kita tanggung bersama tanpa merugikan satu pihak. tapi klo kita pilih bank sebagai pengelola uang kita dan bank mengalami kerugian..knp kita menuntut uang kita kembali tanpa berkurang sedikitpun. padahal kita setiap bulan menerima keuntungan dari bank. jd pada dasarnya bunga bank adalah haram. bukan subhat. Namanya riba dalam bentuk apapun tetap haram. Hukumnya sudah jelas, jangan direkayasa supaya jadi halal. Seperti pendapat latif, itu tetap haram. Meminjamkan uang dan mengembalikannya dengan tambahan, itulah riba. Walaupun tambahannya cuma 1 rupiah tetap riba, sama dosanya dengan menambahkan 1 juta. Bukan jumlahnya yang bikin dosa, tapi perbuatannya. bila merampok itu jadi maslahat mungkin juga bisa jadi halal. punya jaminan ga kalau bunga bank itu halal dan ananda harus mempertanggungjawabkan di hadapan tuhanmu kalau pendapat anda berdasarkan dalil dan bukan pendapat dan logika. memamg banyak yang dapat untung dari pinjaman tsbt tapi itu awal dari malapetaka berikutnya. kalau bicara tlg pakai dalil. mana dalil anda klo riba itu halal kalau sedikit dan menguntungkan keduabelah pihak. minum khamar tetap haram walaupun setitik dan apapun niat antum. tlg lunakkan hati antum. orang bodoh obatnya bertanya k orang pintar dlm agama yg sesuai alQuran dan sunnah. antum hars bertanya jgn belagak seperti ulama bisa memfatwakan sesuatu menurut akal anda. jgn bayak makan uang riba. akibatnya pikiran anda sepeti ini. menghalalkan apa yg diharamkan Alloh. tobatlah . bunga bank jelas2 riba. kita berniat menabung/menyimpan uang di bank dgn maksud agar aman bkn menginvestasikan. klo kita berniat investasi harus jelas usaha apa yang akan dikelola dan bagaimana pembagiannya. harus jelas dari ke dua belah pihak. krn dari pihak penanam modal dan pengelola semuanya harus transparan. klo rugi pihak pengelola harus memberitahu dimana letak kerugian yang di sebabkan. begitupun jika mandapat keuntungan. lain dgn bank..kita tidak tahu uang kita dipake buat usaha apa. yang pasti kita setiap bulan menerima bunga. tapi ketika bank mengalami kerugian kita menuntut uang kita kembali seperti semula tanpa berkurang sepeserpun. jd kesimpulannya..jika kita melakukan kerjasama antara penenem modal dan pengelola jika mendapat kerugian..maka investor tdk dapat meminta kembali modal yang telah ditanamkan tersebut karena pengelola sudah melaksanakan pekerjaan seperti kesepakatan berdua. semoga berguna.. wassalam. Bingung ya, sementara nilai uang naik turun. Sebenarnya riba itu masalah siapa sih Jika itu kebijakan makro negara, individu seperti kita ini apa harus memikul beban memikirkannya juga Bahkan ada yang sampai berhenti bekerja di bank Wah, jangan sampai menghindari bahaya kecil lantas masuk bahaya besar (pilih yang lebih ringan, akhaffu8217dh-dhararayn). Saya setuju dengan pendapat Latiaf. Dan sebaiknya kita tidak perlu masuk terlalu jauh dalam membahas hal ini, ini kan tugasnya ulama, ekonom muslim, dan aparat negara untuk memasukkannya dalam undang-undang positif. Kita tunggu saja sampai nanti Dinar menjadi nilai tukar yang stabil dan sampai nanti hukum ini menjadi konvensional (diterapkan secara positif). Jadi, sebagai orang lemah, ikut arus saja, sambil terus mawas diri. 8221 Diatas dah sangat banyak di beberkan dasarnya dan sesuai rowinya dah paing dekat, kenapa takut berhenti jadi karyawan BANK, apakah tidak ada pekerjaan yang lainya misalnya..Allah maha Kaya..kalo kita tidak mau tahu tentang masalah ini ya tidak ada yang ngasih tau mana yang baik dan mana yang buruk8230Wallahu a8217lam om fulus awalnya saya berfikir seperti anda, tapi alhamdulillah karena pembahasan ini maka saya jadi tau bahwa rasul bersabda Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah). apakah setelah di peringatkan kita masih membiarkan dosa riba tidak dihapuskan dari kehidupan kita atau malah ikut makan riba Saudara benar. Kalau sya berpendapat kalu kita memasukkan sesuatu yg haram/riba kedalam perut maka darah dan otak kita akan berubah cara berpikir dan susah utk menerima hukum dengan ihklas yg bersumber dari alquran dan hadist memang menjadi karyawan bank itu sangat menjanjikan dan banyak sekali yang ingin bekerja sebagai karyawan bank. ketika ada karyawan yang keluar atau dikeluarkan sbg karyawan bank, ia mengatakan dalam bahaya besar. padahal dengan memakan riba ada bahaya yang lebih besar lagi.. kita perlu memikirkan riba, karena itu menyangkut kaum muslim. sebagai seorang muslim, kita seharusnya mempelajari tentang hukum2 islam, di sini dikhususkan tentang riba. Tapi kebanyakan orang yang mengaku islam tidak mau tahu dan pura2 tidak tahu. padahal pada masa sekarang ini banyak kitab2 yang sudah diterjemahkan. kita tinggal baca, pelajari dan bila tidak kita fahami tanyakan pada ahlinya yang tepat. kebanyakan kita lebih suka 8220mari serahkan pada ahlinya (ulama)8221, padahal kita juga bisa mempelajarinya. sebagai orang islam, mari bersama-sama kita mempelajari tentang hukum islam.. mohon maaf bila merasa tersinggung. Wassalaamu8217alaikum bagaimana kalau harta karyawan bank itu selalu di zakatkanapakah dengan zakat dapat memperkecil dampak dari riba Tanggapan : Tetap dosa besar. Harta haram, disedekahkan malah dosa. Baca tulisan lainnya di blog ini. iman setipis kertas adalah sangat berharga dan Alloh menghargai itu, jangan berpikir kakuasaan Alloh sebatas otak manusia bahkan otak manusia tidak tahu badannya sendiri ( kekuasaan Alloh maha tidak terbatas meliputi semesta alam ) Riba menurut pandangan orang awam seperti saya adalah memanfaatkan / mengambil keuntungan dari kesusahan orang lain. Apapun bentuknya adalah riba. Bisa uang, kehormatan dan sebagainya. Kalau bagi hasil dan bunga di katakan riba, di mana bentuk kesusahan yg ditimbulkannya. bunga kredit yg tinggi jelas itu riba, karena menyusahkan orang untuk mengangsurnya. Tapi kalo bunganya sangat rendah sehingga orang tersebut tidak merasakan sama sekali sulitnya dalam membayarnya, apakah disebut riba juga. Apakah riba itu seperti daging babi dan hamar sedikit atau banyak adalah haram. Kalau memang begitu maka masuk nerakalah kita semua, karena kita sudah menggunakan uang. Uang itu asalnya dari BANK INDONESIA. BANK yang mengatur peredaran uang. Uang yang keluar masuk BANK yang ada bunga dan bagi hasil di dalamnya. Seperti Benda yang terkena Barang Najis, maka najis pula benda tersebut. Naik haji pakai uang juga haram. Karena uang itu di masukkan/ dibayarkan pada BANK yang mengeluarkan bunga. Membeli beras adalah haram, karena pakai uang yang disimpan oleh BANK yang mengeluarkan bunga. Gaji PNS juga haram karena disimpan oleh BANK yang mengeluarkan bunga. Lalu kita mau jadi apa kalau semua itu haram Beli baju jadi haram karena pakai uang yang disimpan oleh bank yg katanya bagi hasil atau memberikan bunga. Nggak bisa beli baju apa harus telanjang Nggak bisa beli makan karena pakai uang. UANG8230UANG8230kenapa kau harus diciptakan Riba8230Riba8230kenapa manusia harus diciptakan dengan sifat riba Apakah salah kami ya ALLAH yang maha SEMPURNA. Kenapa manusia selalu mengagungkan dan membesar 8211 besarkan suatu keanehan Ayam berkaki satu dibilang ayam ajaib dan jadi jimat. Manusia berkaki satu dibilang manusia cacat dan dipandang rendah. Pohon bungkuk dibilang seperti orang sedang ruku. Pelepah pisang berbuah lalu kami heboh. Ajaib katanya. Apakah salah kami ya ALLAH yang MAHA SEGALANYA. Kami mengerti ya ALLAH, bahwa semua ini terjadi atas ijin MU ya ALLAH. Bila tidak ENGKAU ijinkan, mana mungkin pembunuhan pertama di dunia ini bisa terjadi. Mana mungkin perang DUNIA bisa terjadi. Takdir atau jalan cerita yang telah ENGKAU buat dari bangkitnya dunia hingga kiamat nanti. Bukankah ENGKAU yang membuatnya ya ALLAH. ENGKAU telah membuat kami memiliki SIFAT yang baik. Namun ENGKAU pula yang mengijinkan kebalikannya. Engkau telah mengijinkan SETAN/IBLIS hidup di dunia ini untuk menggoda kami. menggoda kami dengan meributkan apakah ini haram atau halal. Sehingga kami berbeda pendapat, bertengkar dan akhirnya bermusuhan satu dengan yang lain. Bukankah ini adalah TAKDIR/ jalan cerita yang telah ENGKAU buat ya ALLAH. Ampuni kami ya ALLAH, yang telah berperan sebagai pemain dalam jalan cerita MU. Bila kami salah dalam memainkan jalan cerita MU, kami mohon maaf ya ALLAH. saya sangat awam tentang ilmu agama dan dalil2, yang terjadi sekarang saya meminjam uang di bank. Saya pinjam 150 juta dan mesti kembali dalam 5 tahun menjadi sekitar 300 juta. Dalam renungan saya saat malam saya teringat kalimat (kira2). riba, barangsiapa yang menjalankannya baik yg memberi atau yg menerima adalah sama2 masuk neraka. Saya tidak takut nerakanya tapi saya saat ini berpikir cicilan yang mesti saya bayar tiap bulan. Bukan juga dulu waktu meminjam tanpa perhitungan yg matang, tapi ya 8230 itu bunga yg harus sy bayar lebih besar dari cicilan itu sendiri. Saya kembali merenung dan koq saya seperti disedot begitu dalam ya 8230.hahaha (makanya kalo beli apa2 jangan kredit mas mendingan cash saja). wah2 sampai gk takut neraka, dipikir lagi donk pak kalo ngomong. jangan asal ngomongbelum tahu rasanya api ya. saya jg org awam tapi bukankah sdh di tuliskan hadis dan dalil al qurannya kalo riba itu haram trus sdh di peringatin jg nanti ad saat yg riba itu sdh dianggap biasa 8220hallal8221 seperti skrng ini. lalu apakah setelah di peringatkan kita termasuk org2 yg tdk berfikir. alias terima aj krn takdir hidup di jaman dmn riba udah biasa krn saya org awan jadi mikirnya ga jauh2, ga usah mikir knp saya lahir di jaman skrng yg dmn2 riba. tapi yg saya pikir gmn caranya menghindari riba karena sdh di peringatin kalo jaman seperti ini akan dtng dan kebetulan itu jamannya kita. ap stelah di peringatin kita tetep jadi ribawan ato diam membisu pdhl dikatakan debunya aj kena, firman allah. swt QS. Ar-Ra8217du (13):11, Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika bukan kaum itu sendiri yang merubahnya. jadi klo kita diem dan terima aj ya jaman ini ga akan berubah menjadi lebih baik dmn kita ga di paksa riba. klo soal riba yg kita dapetin krn ketidak pahaman dan kita tingalin ga ngambil riba lagi itu si perhitungan dosanya terserah Allah. Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya (QS Al Baqarah. 275). saya rasa dalil dan hadistnya mudah dimengerti dan saya org awan langsung tercengang melihat dalil2 yg sudah dituliskan di alquran demi kebaikan hidup manusia. insyallah saya menjadi lebih beriman. saya sangat menjadi tergugah untuk memahami artikel ini dan menambah pengetahuan saya, karena saat ini saya dalam kebimbangan, selama6 th saya mencari cari info mengenai hukum bekerja di bank. perlu diketahui saat ini saya juga bekerja di bank. hati saya sangat berontak dengan pekerjaan yg saya geluti. mau keluar dr pekerjaan saya belum berani kr untuk mendpt penggantinya belum dapat. tapi hati kecil saya sangat bertekat untuk keluar dr bank. saya sangat takut dengan siksaan Allah. dan saya merasa bersalah amp berdosa dengan anak istri saya yg selama 6 th saya beri nafkah dg hasil riba. semoga saya artikel anda bisa memberikan penyelesaian masalah yg saya hadapi. Terima kasih hukum riba memeng sudah jelas haram. dalam alquran pun telah disebutka bahwa allah berfirman yang artinya, allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. yang dimaksud riba dalam islam adalah penambahan sesutu yang tanpa alasan, penggandaan uang pinjaman untuk suatu pekerjaan, dan dia hanya bermalas-malasan mendaptkan uang dari lebihan tersebut, namun disini diputar balikkan, ada pula yang mengatakan bahwa jika pminjaman seperti itu dilakukan, dan uang tersebut diginakan untuk digunakan dg baik, berdagang misalnya, itu tidak apa-apa dengan alasan karna uangnya berputar atau tidak habis-habis, nah pendapat seperti itu pa boleh diambil ayau dipegang. ruz memang kalo g pinjem di bank dimana lagi coba. he.. Keadaan mas Budi sama persis dengan saya8230saya malah sudah 17 tahun bekerja di Bank Pemerintah dengan possisi lumayan, kenapa sampai 17 tahun itu karena saya hanya berfikir kalau saya keluar takut karena belum ada pekerjan pengganti. Saya hanya orang awam masalah agama yg berusaha untuk mematuhi aturan Alloh yg telah disampaikan kepada umat manusia melalui Rosululloh Muhammad s. a.w dan tidak berusaha berputar2 dengan dalil yg dibuat2 hanya untuk menghalalkan yang haram8230.saya saat ini sudah mengundurkan diri dan sudah tidak lagi bekerja di dunia perbankan, alhamdulillah Alloh menjamin rejeki saya sesuai janjiNya walau sekarang saya bukan lagi seorang kepala cabang sebuah Bank terkemuka8230 Maha Suci Alloh8230823082308230823082308230 Tanggapan : Alhamdulillah. Smg semakin banyak orang yang sadar spt Bapak. Lebih bagus lagi kalau ada kesadaran kolektif shg dunia perbankan berganti sistem mjd syariah. saya salut dengan anda pak Agus, setelah 17 tahun bisa meninggalkan posisi yang begitu menjanjikan. seorang teman yang diterima sebagai wakil kepala ternyata langsung mengundurkan diri ketika beliau mengetahui bahwa di tempat kerjanya mengandung unsur riba.. saya sangat salut pada teman saya tersebut, padahal yang saya tahu beliau termasuk yang kurang mampu, gaji ditempat kerjanya pun sangat lumayan.. bank syariah. dicek lagi aslinya. Jangan2 namanya aja yg syariah tapi pelaksanaannya sama seperti bank konvensional. Cuma namanya aja yg beda. untuk riba memang seperti Pak Latiaf sebutkan pengertian riba adalah memberatkan salah satu pihak. bila ada seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan meminta bunga. hal tersebut sudah mengandung riba. karena pihak yang meminjam uang tersebut akan merasa terbebani 8230 sedangkan untuk bunga di bank. selama ini menurut pandangan saya bunga bank 8221 sangat memberatkan8221 karena saya mempunyai perusahaan dengan kredit dari bank. terus terang kredit bank sangat berat karena bunga sangat lah besar. akan lebih baik jika syariah ( sistem bagi hasil dengan jaminan yang sesuai akan lebih bagus8230 semoga bank syariah memberikan pinjaman dengan sistem syariah ke perusahaan yang notabene perusahaan milik orang muslim dan karyawannya orang muslim8230 karena syariah sistem ekonomi yang tidak memberatkan salah satu pihak.. saya punya uang katakanlah sebanyak 30 juta rupiah dan ingin membuka usaha. tetangga saya punya tanah seluas /- 3 hektar. atas persetujuan bersama, saya dan tetangga saya mengikat sebuah agreement dimana saya menyerahkan uang saya kepada tetangga saya tersebut karena dia ingin menggunakannya untuk usahanya dan hasil dari usahanya itu akan menjadi milik dia, sementara tetangga saya tersebut menyerahkan tanahnya pada saya untuk diolah dan hasil dari tanah itu akan menjadi milik saya. Bagaimana hukumnya bentuk transaksi seperti ini. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. wassalam Islam itu mudah dan menghilangkan segala kesulitan. Sepertinya semua sepakat bahwa riba adalah dilarang. tetapi ada perbedaan dalam kontekstualisasinya. Perbedaan kontekstualisasi syariat bukan masalah yang baru. hal ini sudah terjadi sejak pembentukan syariat itu sendiri pada zaman nabi. Menyikapi perbedaan dalam masalah ini sudah banyak pula didiskusikan, sehingga dalam hal ini saya hanya mengingatkan sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan manusia itu terjadi, yaitu kehendak yang dimulai dari lintasan2 dalam hati, azam, niat, dan akhirnya terealisasikan dalam perbuatan. Lintasan2 dalam hati yang berupa jalan keburukan dan ketakwaan hanya Allah yg mengilhamkannya pada setiap hati manusia. oleh karena itu proses tazkiyatun nafs adalah satu2nya jalan. sehingga output yang dihasilkan yaitu perbuatan manusia, adalah mencerminkan kebersihan hati, niat, dan maksud Allah itu sendiri. Dan yang terakhir adalah berserah diri pada Allah 8230 macam mane pula orang yang meminjamdia amat2 memerlukan duit itu. kalau tidak dipinkam, tidak cukup untuk perbelanjaan pelajaran dan sebagainya. itu melibatkan riba, kalau dia tidak terlibat dengan riba(peminjaman duit),dia akan mendapat susah untuk menjelaskan yuran pengajian dan sebagainya8230 harap dapat respon8230 nyolong ga bole mau org kaya ato org miskin slama dia manusia itu dilarang kec kucing nyolong ikan, di bilangin jg ga ngerti alias ga isa mikir. klo riba dilarang ya mo dikit ato byk berarti ga bole mau lg miskin ato lg kaya jg ga bole kec kucing dkk. klo sm2 haram berarti sama, jd ap kita pilih jalan haram ato cari solusi lain yg halal, tergantung masing2 kita dan menjadi pertangung jawaban masing2. moga2 saya bs termasuk yg pilih solusi halal Saya sangat setuju kalau bunga bank yang dikeluarkan oleh bank konvensional adalah riba. yang ingin saya tanyakan, Bagaimana dengan nasib karyawan Yg telah lama bekerja dan hidup dari bunga bank8230. Bank indonesia adalah bank yg mnegakomodir bank syariah dan bank konventional. Apakah dengan bekerja di Bank Indonesia bisa dikategorikan dengan 8220hidup dari bunga bank82218230 Terima kasih Riki Assalamu alaykum wrwb Saya mempunyai utang (kredit) di suatu bank di luar negeri, sementara saya mempunyai diposito di dalam negeri sejumlah kredit, yang bunganya sama dengan bunga kredit(di luar negeri). Dengan kata lain bunga kredit di bayar oleh bunga diposito. saya tidak mendapatkan keuntungan pertanyaan. apakah bunga yang hanya berpindah dari bank ke bank itu termasuk riba apakah saya juga termasuk dalam pelaku dalam kegiatan Riba betul, anda terperangkap di dalam sistem ribawi. Assalamu8217alaikum warahmatullahi wabarakatuh Soal ini dulu dengan munculnya Bank Syari8217ah seakan sudah ada jalan keluarnya, tetapi setelah membaca banyak tulisan/komentar dari beberapa situs yang 8216mengaku8217 bermanhaj salafi, jadinya mundur lagi, karena disebut-sebut Bank Syari8217ah juga belum bertransaksi sesuai syari8217ah. Oleh sebab itu menurut saya kita kembalikan saja kepada hati nurani masing-masing, karena kalau soal pendapat terbukti masih saja berbeda-beda. Ini artinya merupakan lapangan ijtihadi, tidak perlu ada yang saling menyalahkan, sampai ditemukan ijma8217 secara menyeluruh. Kita tahu dalam hal ini tidak ada ijma8217 sahabat, apa bukan memang sudah skenario Allah agar kita terus berusaha menyikapi dan memaknai semua ini dengan ikhlas dan tolerans Wassalamu8217alaikum warahmatullahi wabarakatuh ijtihad hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini majelis ulama), dan yang mempunyai ilmu agama yang mantap. kalau setiap orang boleh melakukan ijtihad nanti akan ada jutaan interprestasi dong terhadap hukum-hukum agama karena tiap orang (yang tidak berilmu sekalipun) mungkin akan mempunyai interpretasi yang berbeda-beda Riba sudah jelas2 haram dalam bentuk apapun, tapi manusia tetap saja mencari pembenaran agar isa halal. ckckckck 8230. riba823082308230mengapa harus kita perdebatkan, kalau riba ya dosa. supaya tidak dosa ya jangan riba8230.jangan takut tidak dapat makan kalau tidak riba. ingat. allah menyebarkan rezeki yang halal dimuka bumi ini, tinggal kita bekerja dan berusaha. menurut saya sekarang, bank konvensional boleh. karena sama-sama ikhlas bukan, kalo gak ikhlas ya ngapain ke bank. memangnya ada yang mau minjamkan uang dalam jangka waktu yang lama dengan jumlah yg besar tanpa mengharap keuntungan gak ada, coba kalo ada aku mau pinjam. kalo pinjam uang kita tidak kasih keuntungan kpd peminjam saya rasa itu dholim. Nah kan Jadi di bank itu cuma menetapkan keuntungannya itu supaya jelas, tahu sama tahu, sehingga bisa terjadi kesepakatan. kalo gak jelas keuntungannya (bunganya) dari awal bagaimana bisa sepakat agama itu mudah, yang mempersulit diri akan hancur. Inti dari riba yang diharamkan itu adalah penindasan. Apakah bank menindas8230 Saya rasa bahkan membantu. Bagi yang merasa bank itu dholim ya udah gak usah hubungan dengan bank. Saya bukannya melawan dalil-dalil agama. Cuma terkadang yang membawakan dalil2 itu 8230 terbawa ego nya tanpa sadar merasa diri paling benar. Daripada mendengar orang saling berdebat mending mengikuti apa kata hati. Kita diberi akal untuk berfikir 8230 Tapi akalku kadang berbeda dengan akalmu. Tidak apa2. Tanggung jawab kan sendiri-sendiri. Apa aku harus pakai akalmu Maaf atas segala khilaf. Aku mohon ampun kepada Allah jika tersalah. Astaghfirullah. Kullu bani adama khottoun. Tanggapan : Anda memakai logika untuk mengomentari suatu hukum Islam. Itu tidak tepat. Jika kita memakai logika, akan ada banyak ajaran agama yang terlihat aneh dan tidak masuk akal. Kalau tidak pakai logika lantas pakai apa Bukankah Islam adalah agama yang bisa menerima logika Kemudian ada banyak ajaran agama yang aneh dan tidak masuk akal, contohnya apa wah mas harus banyak2 belajar agama lagi mas..ke ustadz yg benar jg8230 Sama-sama ikhlas bukan patokan dalam menentukan dosa atau tidak. Jadi karena dalam kasus ada unsur sama-sama ikhlas pasti halal dan bukan riba Tentuk tidak. Halal/haram, riba/tidak, semuanya tergantung ketentuan agama, bukan ikhlas atau tidak ikhlas. Contoh mudah, dalam kasus suap, si penyuap sama yang menerima suap kan sama-sama ikhlas, berarti halal dong wah..wah..kalo patokan halal dari 8220sama-sama ikhlas8221 brarti zina yang sama-sama ikhlas juga halal dong. itulah sebabnya kenapa manusia akhir zaman lebih banyak yang masuk neraka. assalamualaikum.. mungkin komentar ini hanya menambahkan artikel yang menyatakan hukum bunga bank hukumnya RIBA, hemat pandangan saya komentar ini ditujukan kepada sebagian umat islam yang mengHALALkan bunga bank.. riba dalam pandangan islam sudah jelas HARAM hukumnya tidak ada tawar menawar mengenai itu ajaran atau hukum macam apa, apabila didalamnya terdapat tawar menawar dengan dalih menguntungkan berbagai pihak.. kurang jelaskah bagi saudara ayat-ayat allah dan sabda rasul yang menyatakan riba HARAM hukumnya, al-quran dan hadist adalah kebenran mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat. hukum apa yang akan saudara sekalian jadikan pedoman selain Quran dan hadist yang sudah jelas jelas mengharamkan riba dalam bentuk apapun. saya tekankan sekali lagi bahwa hukum di dalam islam tidak mengenal tawar menawar. ISLAM TETAP ISLAM. BUNGA BANK TETAP RIBA. RIBA TETAP HARAM. DIHARAMKAN TAWAR MENAWAR UNTUK KETETAPAN INI. Assalamualaikum. Saya keberatan dengan komentar LATIAF dan MR FULUS. Komentar anda sungguh mencerminkan ketidaktahuan anda tentang hukum Islam, parahnya hal ini ditambah sikap ngeyel anda. Islam tidaklah diturunkan selin sebagai rahmat semesta alam, yakni mengajak semua umat manusia menuju keridhoan Allah. Ada ulama-ulama yang mengkaji ilmu Islam hingga menjadi ahlinya, lalu mengapa kita menjadi seorang ahli tanpa ada yang kita pelajari dari ilmu tersebut. Kecuali sauara LATIAF dan MR FULUS memang bercita-cita masuk neraka ya monggo saja komitmen mengkonsumsi riba. apa yang disebut riba itu adalah haram. riba sangat mencekiki orang sulit dan memakmurkan orang kaya8230. kita lihat ke bank2 konbvensional. banyak orang yang meminjam uang dengan bunga yang besar8230..sementara yang meminjam adalah orang yang sedang berusaha untuk mencari usaha..tapi banyak orang kaya yang sudah nabung dan di depositkan agar uang mereka berkembang,,sementara tentangga dan saudra2nya yang membutuhkan tidak di kasih atas nikmat yang ia (orang kaya)punya. jadi dalam hal ini uang di bank konvensional hanya menguntungkan orang yang mendepositokan uangnya, sementara orang yang meminjam harus membayar bunga untuk memberi keuntungan kepada yang mendepositokan uangnya,, jadi riba HARAM HUKUMNYA. (BUNGA BANK HARAAAAAAMMMMMM) Saya pinjam modal ke Bank untuk usaha, dari usaha ini, alhamdulillah, saya yang dulu tidak punya banyak uang, sekarang bisa memberi bantuan ke saudara saya yang membutuhkan meskipun sebagian sudah saya gunakan untuk membayar cicilan. selain itu, dari usaha saya, saya bisa memberi insentif (gaji) kepada 2 orang karyawan, plus efek samping nya, saya bisa memberi tempat usaha bagi sebuah keluarga untuk menjalankan mata pencahariannya. Alhamdulillah, semua banyak manfaatnya. Meskipun saya sendiri masih bingung tentang bunga bank, namun dilihat dari manfaat yang saya peroleh, semuanya baik. Toh, Bank pun sebelum memberikan kredit, mereka men-survey tempat usaha saya, menyelidiki omset usaha saya, men-survey tanah milik calon mertua yang saya jadikan sebagai jaminan Semua dilakukan transparan, semua dilakukan demi kebaikan bersama, semua dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. Saya yakin, kalau pihak Bank menilai usaha saya tidak baik atau berresiko (yang tentunya akan menjadi masalah bagi kedua belah pihak), maka bank tidak akan mencairkan kredit nya. Sekali lagi, manfaatnya nyata bagi saya pribadi, bagi karyawan-karyawan saya, bagi orang yang terimbas manfaatnya dari usaha kami. riba atau tidaknya sesuatu harus didasarkan pada hukum agama, bukan atas dasar bermanfaat atau tidaknya. sebagai contoh sederhana, kalau seseorang korupsi dan dia gunakan uang itu untuk membuka usaha dan menafkahi banyak orang yang notabene memberi manfaat bagi orang lain, itu tidak merubah fakta bahwa harta hasil korupsi itu haram. Untuk Hamba Allah : Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, apakah korupsi tidak menganiaya masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan uang yang dikorupsi itu Kedua hal yang Saudara bandingkan adalah dua hal yang jelas berbeda. assalamu8217alaikum. simpulan sudah didapatkan. riba adalah haram. masalahnya sekarang, bagaimana solusi bagi masyarakat (muslimin) berkaitan dengan masalah ini (keuangan). misalnya adakah bank yang sudah menjalankan sistim non riba adakah pemerintah sudah menyediakan fasilitas penunjang semisal undang-undang atau peraturan pemerintah. yang barangkali bisa dijadikan acuan bagi muslimin untuk mengembangkan dananya dengan jalan halal dan 8216tenang8217 serta aman. hukum islam sudah memberikan, cara dan jalan untuk mengatasi riba. dalam dunia perbankan, nah tergantung pelaku bisnis atau yang berhubungan, baik dari pengelola bank tsb dan nasabahnya mau tidak bersepakat untuk menajalankannya sesuai dengan aturan, terkadang dari pihak pengelola banknya yang tidak mau menjalankan, dengan berbagai alasan yang pada ujungnya adalah berkurangnya keuntungan karena adanya perubahan sistem tgersebut. nasabah itu sebetulnya menurut aja. lha terus anda semua yang ngomong dari atas sampai bawah ini punya solusi apa untuk mengubah pandangan masyarakat indonesia yang banyak berhubungan dengan bank konvensional. Jangan cuma ngomong kalau bunga bank itu haram. beri solusinya jangan sok suci dengan hanya telah meninggalkan bunga bank. okelah bunga bank itu haram8230.. trus kita mau pindah ke bank syariah. di indonesia gitu loh8230 lha wong saya pernah tanya langsung dengan customer service bank syariah mandiri, apakah bani syariah mandiri sudah 100 halal. di jawab 8221 (sambil tersenyum ragu)..8221insya Allah8221 lhadalah Insya Allah harusnya berarti YA secara definitif. Keraguan CS itu tidak bisa dijadikan patokan. Solusi yang anda tanya Semua ada jawabannya dalam sistem ekonomi syariah (tidak hanya perbankan syariah lho). yang bisa kita lakukan saat ini untuk menghindari riba menurut saya: 1. tidak bekerja di bank 2. tidak membeli sesuatu dengan kredit 3. jika punya tabungan kita simpan dirumah bukan di bank, atau uangnya kita investasikan berupa barang seperti dibelikan tanah, rumah, emas, dll. Soal Bunga Bank, Muhammadiyah dan NU Tidak Berubah 07 Januari 2004 TEMPO Interaktif, Jakarta:Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak mengubah sikap Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU), yang tetap berpegang pada keputusan sebelumnya. Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sampai saat ini menetapkan hukum bunga bank adalah syubhat (belum jelas halal-haramnya). Sementara Ketua Lajnah Bahsul Masail Nadhatul Ulama, Masdar F Masudi, menyatakan NU tetap berpegang pada hasil sidang sebelumnya yang belum bisa menyepakati status hukum bunga bank. Walaupun demikian, kita tidak ingin dan tidak akan mementahkan ijtihad hukum yang telah dibuat MUI itu, yang bagaimanapun tetap harus dihargai, kata Haedar ketika dihubungi Tempo News Room, Rabu (7/1) sore. Menurutnya, PP Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya kepada umat untuk mengikuti pendapat yang dirasakan lebih sesuai. Ini kan proses yang terus berjalan dan kita tidak akan membuat umat lebih bingung lagi, kata Haedar. Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank. Walaupun menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram, tetapi majelis berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya). Sikap serupa disampaikan Masdar. 8220Kami mempersilakan warga NU untuk memilih. Fatwa itu pendapat dan setiap orang bebas untuk memilih pendapat sesuai dengan pemikirannya, ujarnya. Masdar mengatakan NU menyambut baik adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank. Sebagai suatu upaya alternatif untuk mendorong perkembangan perbankan syariah, upaya itu patut dihargai, katanya. Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982 tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh, dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram). tulisan di atas masing ngambang karena belum menyentuh persoalan yang sebenarnya tentang riba. mayoriatas ulama keleru dalam memaknai riba. menurut mereka riba didefinisikan sebagai tambahan, tumbuh, berkembang. sehingga bunga sama dengan riba dan haram hukumnya. Menurut saya persoalan riba tidak sekedar bunga dan tidak sama dengan riba. Sehingga ketika bank syariah tidak menerapkan bunga berarti suadah telah terbebas dari riba. Cara berifikir begini jelas salah kaprah dan menyesatkan. Dalam tataran praktis, bank syariah kadang lebih ribawi dan lebih mencekik ketimbang bank konvensional. Selanjutnya baca buku saya MENGGUGAT PRAKTEK BANK SYARIAH DI INDONESIA. definisi riba itu: mengambil keuntungan atau UANG. kalau mengambil keuntungan atas BARANG itu halal, sedangkan dari UANG itu haram. Janganlah kita selalu menyoroti kepada kegiatan lembaga ke-uangan, coba saja anda buka kitab shahih Bulughul Maram(Ibnu Hajar),disana jelas pada bab mengenai Riba dicontohkan perbuatan yang masuk pada perbuatan riba itu yang bagaimana, saya sebutkan saja, diriwayatkan pada kitab itu(hadits) tentang seorang sahabat yang meminjam se gantang kurma kelas satu dari sahabat yang lain, kemudian dia mengembalikannya dalam jumlah yang sama namun kurmanya lebih jelek kualitas dari ketika dia meminjam, kemudian dia datang kepada Rasul menceritakan hal ini, maka apa komentar nabi tentang hal ini:8221sesungguhnya engkau telah melakukan Riba8221,jadi dari hadits ini jelas yang terkena perbuatan Riba itu bukan selalu yang meminjamkan melainkan juga si peminjam, dari hadits ini jelas, bahwa si peminjam telah berbuat tidak adil dan terselubung kepada si pemberi pinjaman, hadits ini bisa dijadikan acuan bagi kita untuk membuat definisi mengenai perbuatan Riba, bukan berdasarkan teory yang panjang lebar tapi tidak objektif, malah terkesan ada unsur pesan sponsornya(bank syariah),dari hadits pada kitab bulughul Maram itu kalau boleh saya simpulkan bahwa Riba itu ialah8221 sebuah transaksi yang keluar dari kesepakatan awal(akad),yang didalamnya ada unsur kesengajaan salah satu fihak untuk membuat rugi/exploitasi fihak lain8221. Kalau menurut anda, negara2 Timur tengah(Arab Saudi) yang menguasai minyak dunia, lalu mereka memainkan harga minyak dunia hingga spt sekarang ini, apakah itu tidak termasuk perbuatan Riba Apakah kegiatan bank konvensional juga termasuk kategori Ribasementara ketika orang atau badan usaha yng hendak meminjam uang di awalnya jelas-jelas ada akad(kesepakatan dua fihak) pula disertai jaminan, pertanyaannya apakah bank syariah ketika meminjamkan uang(istilahnya bagihasil)tidak meminta jaminan(borg) Masalah Riba sudah terjadi di jaman Rasul, maka jika kita hendak membuat definisinya ya harus kembali kepada keterangan2 hadits yang shahih dong, jangan hadits2 lemah atau mungkin juga palsu. Bagaimana menurut anda orang yang lari dari hutang, apakah itu perbuatan Riba karena kenyataannya orang cenderung tidak mau bayar hutang alias kabur. Kita tidak bisa menentukan suatu hukum berdasarkan sedang berada di fihak mana kita sekarang ini, kita harus menentukan suatu hukum berdasarkan Al-quran dan Hadits yang shahih serta adil. kita jangan mendalili perbuatan dalam artian ketika kita hendak jualan Bakso kita katakan bakso sebelah warung saya itu Haram karena pakai daging babi(padahal tidak),kita jangan mengatakan bank itu, bank ini Haram karena Riba, sementara kita hendak membuka bank syariah, tahukah anda bahwa Bank syariah itu tidak ada komitmen bunga dari awal itu artinya ketika anda datang ke bank syariah untuk meminjam modal usaha, maka anda akan diminta bagi hasil dari keuntungan anda(50-50)faktanya 50-50 itu lebih besar dari bunga bank konvensional yang di bawah 20/annum, jadi jika anda butuh 100jt untuk modal usaha 1 bulan proyek yang bisa menghasilkan 50jt, maka ketika anda pinjam dari bank konvensional paling hanya 2X 100jt selama 1 bulan, yang anda bisa lunasi beserta pinjamannya total hanya 102jt, sementara jika anda pinjam ke bank syariah keuntungan di bagi dua, itu artinya setelah satu bulan anda harus mengembalikan 100jt50provit125jt, itupun bukan tanpa agunan(agunan tetap diminta)jaga2 kalau2 anda bangkrut)setahu saya agunannya pun minimal harus setara dng pinjaman. Fakta yang saya temukan adalah:semua bank berlomba2 membuka bank syariah tidak terkecuali bank asing, kenapa karena keuntungan bank syariah itu jauh lebih besar ketimbang bank konvensional, karena apa karena tidak ada komitmen awal bunga bagi si penabung dan bagi keuntungan 50-50 bagi si peminjam juga tidak menghilangkan unsur jaminan(Borg) jadi bank syariah itu lebih amat menguntungkan fihak Bank tetapi tidak bagi Penabung dan Debitur. Coba saja amati apa yng saya katakan ini. Mohon sanggahan mengenai tanggapan saya ini. saya ada satu kemuskilan8230 apa pulak bentuk penyelesaian bagi sebuah kerajaan yang baru menang pilihanraya dan mengambil alih tampuk pemerintahan. Ia menangung hutang beserta riba dari kerajaan terdahulu. Mengikut perjanjian dgn pihak yang memberi hutang8230hutang beserta riba ini harus dijelaskan8230jika tidak dijelaskan, riba(bunga) akan bertambah dan kerajaan itu secara domentasinya akan lebih banyak menanggung hutang. Hutangnya semakin bertambah82308230kerajaan baru ini tertekan, tiada pilihan8230demi keselamatan negeri dan kerajaan yg dipimpinnya, dia harus jelaskan hutang dan riba itu8230 Dalam keadaan tidak berdaya ini adakah dia dikira berdosa kerana terpaksa membayar riba 8230. saya mohon sangat diberi pandangan8230 Assalamualaikum wr. wb Kepada Saudara Penanya Yon (xxxyahoo)Yang semoga Dimuliakan Alloh. Saya tidak berniat mengomentari pro-kontra di atas karena keterbatasan ilmu saya. Saya hanya ingin memberikan sedikit pengalaman saya kepada saudara penanya walaupun pertanyaannya sudah terjadi hampir 2 tahun yang lalu yaitu Februari 2, 2007. Semoga antum telah mendapatkan hidayah Alloh dengan memutuskan keluar dari pekerjaan sebagai karyawan Bank. Pada waktu yang hampir bersamaan dengan tanggal di atas yaitu - tanggal 1 Februari 2007 saya berhenti sebagai karyawan Bank Mandiri Cabang Cilegon karena saya dan istri sudah 8220ainul yaqin8221 bahwa pekerjaan saya tersebut adalah HARAM. Ilmu saya sangat terbatas untuk memberikan penjelasan di sini. Saya hanya ingin memberikan sedikit nasihat kepada antum bahwa kembalikan semua permasalahan kepada Alloh(Al-Qur8217an) dan rosul-Nya (As-sunnahhadits shohih, atsar para shohabat). Untuk itu saya menyarankan antum membaca majalah-majalah yang mengajak pemurnian Islam seperti yang 8220HANYA DIAJARKAN OLEH ROSULULLOH SAW8221 tidak yang ditambah-tambahi berdasarkan kepentingan kelompok-kelompok. Bacalah majalah majalah. Al-Furqon, As-Sunnah, Nikah, dll yang mengajak pemurnian ajaran Islam. Gunakan fatwa-fatwa dari lembaga fatwa 8216LAJNAH AD-DAIMAH LIL BUHUTS WAL IFTA8217 (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi)sebagai hujjah. Insya Alloh, kita akan selamat dunia dan Akhirat. Wallohu 8216alam. Wassalamu8217alaikum Wr. Wb. klo boleh..saya mau nanya8230.emang ada ya koperasi bunganya sampai 80. saya pinjam uang 3jta diangsur Rp.450.000,-selama 1thn. tapi teman yg ambilkan bukan saya n dia tidak mau perlihatkan saya slipnya. trus sy mau tanya apa memang wajar ambil kredit 85jt di bank sul-sel angsurannya Rp.1.700.000,-/bln selama 9 thn. makasih8230 kita lihat dulu nisbat bunga dan riba. bunga mah bunga, riba mah riba, jadi tidak ada nisbat antara bunga dan riba. adapun yang di sebut ziyadah ( riba menurt bahasa ), kita kasih contoh..andai kata kita berdagang, dari pabriknya Rp. 5000, kita jual seharga Rp. 6000, apakah yang Rp. 1000 disebut riba. karena iru ziyadah. jadi, tidak setiap ziyadah itu riba. Riba bunga, dan bunga riba. Itu sudah disepakati oleh ulama di mayoritas negara Muslim. wah. saya juga jadi ikut komentar. karena artikelnya menarik 1. Yang menyatakan haram, sebaiknya harus ngasih solusinya, jangan hanya bisa ngomong bahwa itu HARAM titik. 2. Kalau berprinsip bahwa sebaiknya menghindari kegiatan yang berbau riba, akhiranya banyak orang muslim yang akhirnya keluar bekerja di bank. Memang kalau secara personel ya, bagus, karena kita juga diajarkan hindarilah kaum yang akan menjerumuskan kita ke dalam kesesatan. Tapi apakah kita tidak berpikir secara umum, kalau nanti banyak orang muslim yang tidak bekerja di bank, otomatis semua bank akan dikuasai oleh orang kafir, Kalau di suatu negeri ada minoritas kaum muslim, apakah dia harus pindah ke yang mayoritas muslim. 3. Terus bagaimana kalau kredit rumah, kredit motor, kredit mobil apakah ini semua juga haram. Kalau haram, wah. terpaksa rumah harus dijual nih, terus kalau rumah nya dijual, uangnya juga haram, kalau uangnya disumbangkan ke masjid juga gak halal. TErus rumahnya apa harus di tinggal gitu aja. Mohon penjelasannya8230 Ass. Artikelnya bagus namum masih membingungkan bagi saya, Dan saya lihat banyak pertanyaan yg tidak di jawad. Maksudnya saya cuma butuh jawaban2 di atas Terimakasih Wss. Menurut pendapat saya Bunga belum tentu Riba dan Riba juga tidak terbatas hanya pada bunga. kita sering melihat sesuatu itu dari METODE bukan SISTEMnya. jadi bunga itu netral. yang salah adalah yg menyalahkan gunakan sistem bunga itu. saya yakin sekali Alloh melarang riba karena dalam riba itu ada kezaliman. jadi intinya agar tidak ada ketidakadilan..jadi bukan soal bunga. menurut saya, selama bunga itu tidak melanggar beberapa prinsip berikut dalam bermuamalah: 1.kejujuran 2.Tidak mengeksploitasi satu pihak kepada pihak lain 3.tidak menzalimi org/pihak lain 4.Adil 5.saling Ridlo maka bunga tidak riba.. kalo boleh saya analogikan. jika bunga itu ibarat pisau..ketika pisau itu sering disalahgunakan untuk menodong orang dan berbuat kejahatan, yg kita salahkan pisaunya padahal yg salah kan yg menyalahgunakan pisau itu.. org selalu menggunakan ayat Al Qur8217an surat al Baqoroh sebagai dalil pengharaman Riba..padahal situasi sosial ekonomi pada saat turunnya ayat itu sangat berbeda konteksnya dengan sekarang. saya sangat sepakat bahwa kita tidak boleh menzalimi org lain, tapi apakah bunga selalu dan otomatis begituhanya karena kita melihat praktek perbankan seperti iniapa yg dipraktekkan perbankan itu adalah metodenya bukan sistemnya. sistem boleh sama, tp metode bisa berbeda samasekali. dalam konteks mmoneter, uang yang ada sekarang sangat berbeda dengan pada jamnnya Nabi dulu..pada zaman Nabi Muhammad, uang yg di pakai adalah uang emas dan perak. apa konsekuensinyauang semacam itu (full bodied money) tidak kena efek inflasi..ini berbeda dengan uang kertas(fiat money) yg tiap tahun tergerus oleh inflasi. alangkah tidak adilnya misal saya punya uang 10 milyar lalu saya depositokan di bank konvensional..sama bank uang itu di pinjamkan kepada debitor dan debitor dapat untung besar (misal 50)trus saya sebagai pemilik uang tidak kebagian (tidak boleh) sama sekali hanya karena bunga itu riba, sedangkan uang saya tergerus inflasi. apakah ini adil apakah dengan alasan riba hal semacam ini dibenarkan apakah berarti boleh tidak adil asal tidak riba Alloh melarang riba kan dalam konteks untuk kepentingan manusia, bukan kepentingan Alloh (ini berbeda dengan ibadah Mahdoh/langsung kepada Alloh). jadi intinya bukan bunga atau bukan bunga, tapi seperti lima prinsip yg saya sebutkan diatas. selama tidak melanggar itu ya bukan riba. Kita terlalu sempit dalam memahami riba ini hanya berdasarkan praktek bank konvensional yang ada selama ini. padahal itu hanya METODE bukan SISTEMnya. saya sendiri kurang sepakat dengan praktek bank konvensional yang ada selama ini. Misal bank tidak mau mengambil resiko jika terjadi kerugian. jadi bank tidak mau tahu apakah si debitor itu untung apa bangkrut pokoknya dia harus membayar pokok plus bunga. jadi ini sebuah ketidak adilan, bukan soal bunganya yg kita persoalkan. sebab dalam sistem bagi hasil pun tidak otomatis langsung adil. mau contoh konkretoke..dulu waktu jaman orde baru PT. freeport pun menggunakan sistem bagihasil (Indonesia dapat royalty, tp cuma 1,5) apakah ini adil adalagi soal bagi hasil antara pemerintah dengan perusahaan minyak dan gas asing. dalam sistem itu ada inefisiensi besar karena pemerintah harus menanggung biaya recovery yg tinggi. apakah ini adil jadi bunga tidak otomatis riba dan tidak adil sedangkan sistem bagi hasil juga tidak otomatis adil dan tidak riba. wallahua8217lam bissowab Dulu saya tidak yakin dengan haramnya bunga bank, jual beli uang (kurs)tetapi hati saya tergugah dan merasa bersalah telah menafkahi keluarga dengan uang yang ada unsur ribanya setelah membaca MUI mengharamkan riba atas bunga bank..saya juga kurang menguasai hukum islam, kemudian saya search semua artikel mengenai Riba. sekarang saya yakin 100 bahwa kegiatan bank konvensional itu mengandung unsur Riba. Saudaraku semua memang punya pendapat dan keyakinan masing-2, akan tetapi berusahalah sebisa mungkin menghindarinya. saya 12 tahun bekerja di salah satu bank BUMN sehingga saya paham betul sistem bunga bank. contoh u kredit memang kedua belah pihak setuju akan tetapi jika suatu saat nasabah tdk sanggup membayar alias macet, maka bunga kredit nya akan menjadi bunga berbunga yg mana akhirnya menjerat nasabah seperti yg di lakukan oleh rentenir begitu juga kartu kredit, transaksi kurs jual beli uang (mengakibatkan krisis, lihat kasus george soros). sekarang saya sdh hampir setiap hari mengirimkan lamaran ke perusahaan lain yg non Bank. Insya Allah rejeki nya ada wlpn kecil akan tetapi lebih berkah. itu lebih baik. karena berapa lama sih kita hidup di dunia ini lebih baik mencegah daripada menyesali di akhirat nanti tiada guna. Jika kita betul-2 bertekad untuk keluar dari lembaga bank pasti ada jalannya cepat atau lambat kecuali kl kita dengan sadar atau tidak menikmati riba tersebut. memang pada suatu masa akan terjadi kondisi seperti ini dimana kaum muslimin pun ada yg sebagian 8220secara langsung8221 menghalalkan riba di bank konvensional dikarenakan besar dan kuatnya pengaruh dari kaum musyrikin dengan sistem kapitalisme nya sehingga membingungkan sebagian besar kaum muslimin yg kurang mengerti hukum islam seperti saya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-2 saya dan keluarga. oke pak jos buat pean saya saluuuut bgt..cara pikirnya hebat..berpikir jangka panjang..salam sukses dunia akhirat utk kita semua aamiin. bagaimanapun juga, bunga perbankan tidak akan pernah dihapuskan. malahan setiap perbankan akan berusaha menaikan suku bunga agar para nasabah berdatangan. Dan hanya orang2 yang takut akan dosa yang tak akan mau makan bunga. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa kalau kita membuka usaha sendiri akan pasti berhasil atau sukses atau untung. Pengusaha yang menggunkan modal dari bank dengan sistem riba, ketika usahanya rugi maka rugi nya menjadi berlipat-lipat. Kerugian berupa tenaga, pikiran, waktu, dan mempunyai hutang ke bank. Sedangkan bank tidak perduli apakah pengusaha itu untung atau rugi. Kalau untung, maka bank akan menawarkan modal lebih besar lagi, kalau rugi maka bank akan mengejar-ngejar si pengusaha tersebut. Hukum riba tidak mengenal konsumtif atau produktif. Riba tidak mengenal besar atau kecil bunga. Besar atau kecil itu relatif. Bagi para pengusaha yang belum mendapatkan modal dari bank, sebaiknya jangan coba-coba mendapatkan kredit ke bank, dan bagi yang sudah terlanjur memakai uang bank, sebaiknya segera lunasi dan jangan pinjam lagi. Bagi para karyawan yang bekerja di bank, sebaiknya segera berusaha mencari usaha lain. Bekerja apa saja di mana saja adalah bukan masalah selagi halal. Kita tidak bisa membodohi hati kita sendiri. Saya pribadi adalah seorang pengusaha yang sedang merintis usaha, dan saya sedang mengalami sendiri 8220terjebak oleh riba8221, dan selama bertahun-tahun sampai saat ini saya sedang berusaha melepaskan diri dari riba. Pertama kali saya terjebak riba adalah pada saat saya kesulitan mencari modal usaha dengan system syari8217ah, dan kemudian ada referensi dari 8220ustadz8221 yang mengatakan bahwa meminjam uang ke bank 8220boleh8221 asal untuk dipakai usaha dengan alasan darurat. Dan bagi para pengusaha muslim yang sudah maju dan mudah-mudahan tidak tidak menggunakan uang riba, mungkin bisa membantu teman-teman pengusaha lainnya dalam hal permodalan dengan menggunakan sistim syari8217ah, dengan cara menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Bantulah sesama pengusaha dengan hanya mengharapkan keridhoan Allah semata. Bantuan modal bisa dengan cara hibah, pinjaman hasanah, atau kalau usahanya memungkinkan bisa menggunakan sistim bagi hasil. Ternyata saya baru menyadari beberapa tahun lalu, bahwa di indonesia belum ada bank yang syari8217ah, walau pun namanya memakai bank syari8217ah. Selalu terjadi perdebatan di mana-mana mengenai hukum bunga bank ini. Sampai saat ini, setiap bulannya saya mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk membayar hutang-hutang saya ke bank. Mudah-mudahan pengalaman saya ini ada manfaatnya. Mohon maaf bila ada kata-kata yang salkah dan tidak berkenan. Muchamad Rofik Bandung Masalah halal-haram bunga bank sudah ada sejak lama. Pendapat lama-ulama pun dari dulu tidaklah satu kata. Dari komentar-komentar yang saya baca, dari atas sampai bawah, bisa disimpulkan tidak sedikit yang enggan membaca semua komentar. Coba saja dicermati, bahasan yang baik dari Yusuf tidak ada yang berkomentar. Mungkin karena ego, dan lidah sudah tidak tahan untuk berkomentar. Meminjam uang ke bank lebih baik daripada meminjam ke sesama. Bahkan jauh lebih baik. Harap saudara2 pikirkan dari sudut masyarakat sebagai peminjam, bukan hanya dari sisi saudara pribadi. Selain saudara mendapat bantuan penilaian kelayakan usaha, juga lebih aman dari hal-hal yang memaksa keluar dari kesepakatan. Sehingga meminjam ke bank akan lebih menjaga hubungan dengan sesama. Anggap saja, bunga yang disepakati ketika meminjam itu adalah uang jasa. Karena memang pekerjaan bank adalah penjual jasa peminjaman uang Anggap saja, bunga yang disepakati ketika menyimpan di bank (atau dengan kata lain bank meminjam uang kepada nasabah) adalah janji yang disampaikan oleh bank sebagai ucapan terima kasih. Ketika ada perbedaan bunga yang ditawarkan oleh bank-bank yang berbeda, menjadi wajar karena bunga kredit pun ditentukan atas dasar kesepakatan yang saling menguntungkan. Ungkapan 8220bank konvensional 80 haram, bank syariah belum 100 syariah8221 menurut saya tidak berbeda. Yang menjadi perhatian justru, keuntungan besar yang diperoleh oleh bank syariah yang besar seperti yang disebutkan oleh saudara Yusuf. Jangan sampai kondisi perbedaan pendapat di antara umat Islam, justru menjerumuskan kita terhadap jebakan-jebakan ekonomi kapitalis. Untuk bisa lepas dari cengkeraman ekonomi kapitalis, justru seharusnya kita bisa menguasainya terlebih dahulu. Saya stuju dengan pendapat riba yang haram. akan tetapi, riba pada masa sekarang ini telah merasuk ke fundamen kehidupan umat Islam di dunia dan khususnya di Indonesia. Adalah suatu hal yang bijak apabila kita mulai saat ini, turut mengampanyekan sistem ekonomi syariah yang tentunya lebih halal. Kita dapat mulai mensosialisasikannya kepada keluarga kita, saudara, sahabat, dan orang-orang disekitar kita. Ingat Perubahan butuh proses. Pengubahan suatu paradigma memakan suatu proses yang panjang. Dalam kurun waktu tersebut, diperlukan suatu pranata undang-undang dan ketentuan yang mengatur pola hubungan, hak dan kewajiban, serta conflict resolution sesama anggota masyarakat (Muhammad SAW.:Super Leader Super Manager, 2007, h. 217). Dalam pendapat saya yang ringkas ini, saya akan mencoba membahas mengenai penggalan dari buku Muhammad SAW.:Super Leader Super Manager, karya M. Syafii Antonio (h. 227-236) tersebut mengenai hukum Islam. Pada buku itu, disebutkan bahwa terdapat beberapa karakterisitik dalam hukum Islam. Pertama, Rabaniyyah dimana hukum Islam dibuat dan berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui wahyu dan bersifat sempurna. Kedua, Tadarruj (bertahap). Hukum Islam melalui Al-Qur8217an disampaikan secara bertahap oleh Rasulullah SAW. sebagai contoh sholat pada mulanya difardhukan dua rakaat saja di waktu pagi dan petang, kemudian baru difardhukan lima kali sehari. Ketiga, Umum (general). Keumuman Syariat Islam menurut terbagi dalam dua hal. 1. Bahwa Syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia dalam menetapkan hukum karena tidak ada hukum yang ditetapkan untuk manusia kecuali untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. 2. Adanya konsep 8220rukhsah8221 dan 8220azimah8221 (keringanan) yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap hambanya. Kemampuan itulah yang menjadi standar pelaksanaan hukum bisa tercapai. Untuk itu, bagi mereka yang belum mampu dan terbiasa melaksanakan hukum Islam, maka bisa menerapkannya secara tadarruj. Namun, konsep ini bersifat sementara. Keempat, Ideal dan Realisitis (Idealisme amp Realizm), tidak membebani kemampuan manusia. Kelima, Wasathiyah (moderate), seimbang dan proporsional dalam menyikapi semua masalah. Keenam, Muruunah (flexible). Syariat Islam mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Ketujuh, Al-8216Adaalah (adil). Allah tidak hanya meminta hambanya untuk berbuat adil tapi juga harus menegakkan keadilan dalam berbagai hal dan bersunggguh-sungguh dalam menegakkan keadilan tersebut walaupun hal itu dengan mengorbankan diri sendiri, orang tua, dan kerabat lainnya. Di depan syariat Islam, setiap manusia diperlukan sama. Kedelapan, Raf u al-Haraj (Tidak Sukar). Segala bentuk takliif (pembenanan hukum) dalam Islam adalah dalam batas-batas manusia (8216alaa thaaqati al-basyaryyah). Kesembilan, Qillatu al-Takliif (meminimalisir kewajiban hukum). 8220Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun8221 (Q. S. Al-Maai8217dah:101). Kesepuluh, Jalbu al-Mashaalih, sesuai dengan kemaslahatan manusia. Sebagai contoh, zina dilarang agar manusia dapat hidup lebih bermartabat dan jelas keturunannya. Sebagai gantinya, nikah dianjurkan agar hidup manusia lebih tentram. Dalam bidang ekonomi, riba dilarang agar tidak terjadi eksploitasi terhadap orang yang meminjam uang. Kesebelas, Takaamuul/Syumuul (comprehensive). Hukum (Syariat) Islam itu bersifat lengkap sempurna, dan berkumpul padanya berbagai macam pandangan hidup. Kesebelas karakteristik hukum Islam itulah kiranya yang sudah seharusnya dapat menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan ini, khususnya dalam menyikapi mengenai perihal bunga (riba) bank. Secara bertahap kita harus merubah pola pikir, perilaku, diri kita dan orang-orang disekeliling kita untuk mulai beralih kepada ekonomi syariah agar kita kembali ke jalan Allah. Sekian pendapat saya, dengan segala kekurangannya saya mohon maaf. AL-QURAN sudah jelas mengharamkan riba, tapi umat islam kok ngak ngerti ngerti, malah mereka mau mencampur adukan yg hak dengan yg batil, sampai kapan umat islam mau maju, kalau masih berhukum dengan logika akal dan hawa nafsu riba dan bunga menjadi perdebatan sepanjang masa. Orang takut masuk neraka karena riba. Apa sebenarnya riba itu. Saya juga tak tahu persisnya. Yang tahu adalah Yang Maha Tahu yaitu Allah SWT. Hidup itu keseimbangan. Manakala tidak ada keseimbangan adalah musibah. Saling memberi adalah hidup, tapi kalau tidak ada saling memberi adalah mati, putus dan akhir. Bagaimana supaya tetap hidup maka ada keseimbangan, ada kesepakatan, ada keselarasan, ada kerjasama saling menguntungkan. Artinya tidak mematikan. Apakah hal ini terdapat pada bunga. Dan apakah ini terdapat pada riba. Hanyalah mereka yang bersepakat saja yang tahu. Manakala kesepakatan dalam peristiwa tidak seimbang maka akan terjadi kehancuran salah satu pihak. Ini yang tidak dikehendaki manusia, tidak dikehendaki alam, tidak dikehendaki Alahh SWT. Begitu juga riba, disana tidak ada keseimbangan, tidak ada kesepakatan, hanya ada kehancuran, ada kekacauan, saling curiga, mencemooh, saling tuduh, menaruh dendam. Akhir kata, selama dalam hidup ini ada kesepakatan, ada keseimbangan, ada keselarasan, kerjasama saling menguntungkan, membantu sesama tolong menolong, bersosialisasi antar umat, saya punya keyakinan bahwa ini bagian yang dikehendaki Allah SWT. yg berdebat sepanjang masa itu yg belum mengambil alquran dan sunah sbagai pedomaan hidup. klo kita ga pnya standar halah haram ya sampai akhir jaman jg smua org berdebat krn kesepakan dan keuntungan yg kita buat masing2. org kan mikirnya beda2 tergantung informasi, perasaan org. si A bilang ah gpp tp si B blng ah ga adil. kalo muslim sih kita ga perlu pusing2 krn uda ad standarnya. nah klo kt non muslim krn lum di atur di agamanya ya tingal bandingin sistem riba sm sistem non-riba mana yg lebih layak utk manusia bkn dan bkn utk dirinya sendiri. org kerja 12jam gajinya sama kaya bunga org yg nabung di bank. ap hal sperti itu adalah keadilan. bkn kah itu namanya yg kaya tambah kaya tanpa harus kerja sdangkan yg miskin tambah miskin pdhl kerja 1/2 mati. ap krn org kaya jd dia emg ga perlu kerja tp duitnya bisa tambah sendiri dari mana itu duitnya emg dr langit ujan duit ya 8230 kalo mikir demi kebaikan manusia y silahkan pilih mana yg lebih adil. Hidup di dunia ini sesaat dan pilihan: 8211 mau berTuhan atau tidak ber-Tuhan 8211 ikut kata Tuhan atau tidak ikut kata Tuhan 8211 ikut panduan (Quran/hadis) atau tidak ikut pnduan 8211 baik (Quran/hadis) atau buruk (ikutiblis) 8211 surga atau neraka 8211 enak sesaat atau enak selamanya 8211 dan yang pasti semua orang menemui ajalnya, tidak ada pilihan 8230823082308230. pasti maaaaaaaaaaaati Patuhi sajalah apa kata Allah Swt dan Rasul-Nya, amin dan aman, soooooooooooooooo823082308230pasti. Sudah setahun ini saya bekerja di bank konvensional. Jujur dalam hati saya tidak menerima 100persen bekerja di bank konvensional. saya bukan alim ulama, jadi tidak bisa memutuskan kehalalan atau keharaman dari bekerja di bank, namun untuk menghindari keragu-raguan saya ingin mencari pekerjaan diluar bank konvensional. cita-cita saya sih inginnya bekerja di bank syariah, meskipun banyak yang bilang klo belum murni syariah islam tapi hal itu lebih baik dibanding konvensional (dlm ushul fiqh dikatakan bahwa klo disuru memilih yang buruk, pilihlah yang keburukannya lebih sedikit). saya pribadi menganggap bank syariah lebih baik daripada konvensional walaupun belum 100 syariah islam. Nah, bbrp waktu yang lalu saya ikut job opening di sebuah bank syariah. sudah sampe tahap akhir(medical test) ketika test dokter bilang klo saya sehat. saya pun optimis bisa keterima di bank tersebut. yang jadi permasalahan, saat ini saya masih terikat kontrak dengan tempat kerja saya yang lama, dan ketika disinggung rencana saya keluar kerja saya diharuskan untuk membayar pinalti yang cukup besar. saya jadi bingung, uang sebesar itu ditambahin dikit udah bisa mendaftar ONH. setelah saya pikir-pikir lagi saya putuskan untk tetap bekerja di tempat saya yang lama, dan menyimpan uang yang sudah saya kumpulkan selama saya bekerja di tabungan haji untuk didaftarkan haji di depag. dan menghabiskan sisa kontrak sambil mencari-cari yang lain. pahitnya kontrak saya habis trus saya tidak perpanjang dan menganggur dulu menunggu pekerjaan lain yang lebih halal, walapun ada sedikit ketakutan dengan usia saya yang semakin tua (26-27thn). yang jadi pertanyaan, apakah langkah saya ini sudah benar ataukah saya pending dulu daftar haji dan menggunakan uang tersebut untuk membayar penalti supaya saya bisa keluar dari tempat saya bekerja sekarang mungkin ada yang bisa bantu saya. klo saya pergi haji dari hasil saya kerja di bank konvensional gmn hukumnya Saya rasa bunga bank masih dalam area abu-abu atau subhat, saya tidak bisa membayangkan bila dalam suatu negara tidak ada bank, bank merupakan darah bagi kegiatan ekonomi. Saya rasa bunga bank tidak bisa disamakan dengan riba, karena sifatnya tidak memaksa dan transparan serta tidak menzholimi pihak yang meminjam. Kalau bank tidak memungut bunga, darimana bank bisa menggaji karyawannya. Saya rasa bank syariah juga demikian, hanya saja prosesnya diperhalus dengan cara akad (kesepakatan kedua belah pihak). Wallahu8217alam inilah yg dikatakn di akhir zaman manusia akan menghalalkn riba. Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam) (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik). Juga sabda Rasulullah saw: Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah Modern tidak modern hanya istilah dibuat orang. karena ada perubahan, maka sekat perubahan itu dibuat namanya. orang desa bilang bank tempat nyimpan uang (masuk/keluar). Bawah bantal juga bank, peti dikolong rumah juga bank, peti besi (kas)juga bank. substansinya sama saja. teknis kerjanya berbeda, hanya itu. Rentenir nongkrong ditangga-tangga pasar, bank pakai gedong dan komputer, pegawainya berdasi. Kelakuannya podo wae mas. Peminjam pasti orang terpaksa, lho kok dibebani bunga. Peminjam ya ditolong, jgn dibebani, ini baru manusiawi. rentenir itu manusia berkelakuan hewan buas. Sorry ya, ini logika wong deso. kalau anda bilang bunga tidak sama dengan riba karena tidak memaksa dan transparan, saya jd ingin tahu, apakah riba itu sifatnya memaksa dan tidak transparan sy rasa tidak juga. dalam konteks apapun, pinjaman dalam bentuk UANG yang akan dikembalikan dalam jumlah lebih banyak dari yang dipinjam itu adalah riba, baik peminjamnya ikhlas maupun tidak, memaksa maupun tidak, menzhalimi maupun tidak. contohnya suap, tidak memaksa, sama2 ikhlas, dan tidak menzhalimi kedua belah pihak tetap saja hukumnya haram. soal bank itu darah bagi ekonomi negara sy tidak setuju, lagipula tinggal ganti saja semua bank berbasis riba dengan bank syariah, problem selesai. masalahnya kita ada keinginan atau tidak mulai dari yang kecil dan dari diri kita sendiri. Yth. Pak Ismail. Ass. Kenapa kita sulit sekali untuk menyatakan bunga bank riba. Dicari cari banyak dalil untuk tidak menyatakan itu haram. Gampang saja. Coba bapak pikirkan apa jalan keluarnya kalau bunga bank itu riba. Itu yang lebih baik kita fikirkan dan tulis pendapat Bapak bapak yang ahli panjang panjang. Wassalam. Tfk Bunga bank seharusnya haram. Dengan catatan mata uang umat harus mata uang yang bebas inflasi, yaitu emas dan perak. Setelah itu tercapai, dipraktekkan sistem pinjaman yang islami yaitu bagi hasil. Sistem pinjaman cukup dua aja, yaitu bagi hasil atau pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan). Saya agak pusing dengan aplikasi model mudharabah yang endingnya mirip-mirip bunga konvensional. kalo ambil margin, pasti lirik-lirik dulu ke bunga konvensional. kalo model gini sama aja dengan minyak babi cap onta jadi, saya sudah habis membayar apa yang di pinjam. tetapi, bagaimana pula caranya menangani masaalah kepada muslimin yang telah membuat pinjaman, akan tetapi terpaksa membayar bunga masayallah8230bingung. bagaimana caranya hendak saya membersihkan uwang pendapatan saya kerana apa yang berlaku tentu ada hikmahnya. dan perbuatan saya ini sudah tertulis oleh pena-NYA. harap En. Farid dapat menjawap pertanyaan saya ini. berarti kartu kridit juga riba donk Riba hukum haram8230itu jelas. Apakah bunga bank itu termasuk riba Di Jepang, saya nabung bunganyo 0 persen, tapi tetap tidak rugi karena inflasi di bawah 0 persen. Harga kebutuhan RT dalam beberapa tahun ini relatif stabil8230 Di Indonesia gimana inflasi jungkir balik8230 Uang Rp. 100.000 dua tahun lalu, sama nggak daya belinya tahun ini tentu tidak Kalo saya meminjamkan Anda 10 gram emas, dan dibayar dengan emas 10 gram 5 tahun ke depan8230rugi nggak saya tentu tidak. Yang pasti, kalo Anda bayar dengan 11 gram itu RIBA. Tapi kalo saya meminjamkan Anda Rp. 10juta sekarang, dan bayarnya Rp 10juta 5 tahun ke depan. Rugi nggak saya secara nominal pasti (sadar atau tidak Anda telah mendzolimi saya), karena daya beli saya dengan nominal yang sama akan berkurang di tahun ke-5 yang akan datang. Kalau sekiranya bunga bank (atau apapun namanya) diadakan karena pertimbangan seperti ini, masihkah dikatakan sebagai riba Mohon pencerahan8230. Coba bisa kyk dijepang ya mbak,,g perlu ada perdebatan diindonesia,, Atau mata uang pake dirham,,g bakalan aneh2,, Bunga bank jelas riba. Riba bukan berarti bunga berbunga, riba adalah kelebihan yang diambil atas UANG yang dipinjamkan. Misalnya kita meminjamkan uang, dan diakhir periode pinjaman UANG yang kita dapatkan lebih besar daripada yang kita pinjamkan. Termasuk di dalamnya sistem kredit berbunga atau kartu kredit. Sedangkan kelebihan (keuntungan) atas BARANG yang kita pertukarkan (misalnya dalam perdagangan) bukan riba. Sebenarnya mudah sekali memisahkan riba dan bukan riba dalam konteks itu. Tujuannya apa Agar manusia tidak malas dan hanya mengandalkan UANG yang dimilikinya, dia pinjamkan, dan dia tunggu agar berbunga (beranak pinak). Bayangkan kalau suatu kota isinya orang2 yang kerjanya meminjamkan UANG semua, pasti kacau perekonomian kota itu karena tidak ada BARANG yang didistribusikan. Perdagangan itu halal, karena pedagang punya peran dalam menjalankan roda perekonomian di tempat dia berdagang. Sedangkan peminjam uang (rentenir, bank, dsb) tidak mau tau dan tidak perlu tau ekonomi suatu daerah berjalan atau tidak, bagi mereka yang penting pinjaman yang mereka berikan akan memberi bunga atau tambahan uang dari apa yang mereka setorkan sebelumnya kepada para peminjam. Riba adalah pinjaman UANG dibayar dengan tambahan UANG ketika dikembalikan, sedangkan perdagangan adalah mengambil keuntungan berupa UANG dari BARANG yang dijual/dibuat/didistribusikan. Maka perdagangan tidak sama dengan riba. Om, mau tanya, gimana dengan bagi hasil dari dulu masih penasaran nih. Tanggapan : sudah ada pembahasan ttg bagi hasil. Silakan dibaca apa hukum nya orang muslim klo mau meminjam uang karna ke pepet atau buth bgt bntuan dengan cara meminjam kepada orang lain asal ga ada bunga ya ga apa2, kalo ga salah (kalo ga salah lho ya) Rasulullah juga pernah utang kok. Semua penjelasan amp dalil2 sudah jelas, tapi prakteknya yg masih sangat membingungkan. Apakah haram atau halal: 1. Jika utang piutang mensyaratkan adanya jaminan bagi peminjam. 2. Bisnis kerjasama bagi hasil (produk halal) berjangka waktu dgn dijanjikan keuntungan lt 2 dari modal, tanpa jaminan ( hanya kepercayaan), pemodal tidak ikut campur, ketika jatuh tempo modal amp keuntungan akan dikembalikan kemudian (dgn harapan lancar/ diangsur tanpa tambahan biaya/denda/bunga apapun). 3. Meminjam uang dengan mengabaikan kenyataan bahwa tidak akan mampu untuk melunasinya. 4. Meminjamkan uang secara syariah (non profit) tanpa mempedulikan resiko uang akan dibawa kabur peminjam. 5. Peminjam/pembeli tidak mau tau dengan resiko amp kesulitan yg dihadapi pemodal/pemberi-pinjaman/penjual selama prosesnya. Mungkin intinya sistem syariah itu harusnya bisa mengatasi unsur keadilan amp ketamakan (baik dari sisi pemodal maupun peminjam). Ada yg bisa bantu Opini saya bahwa bunga bank itu pastilah riba, dengan alasan apapun. Mengenai penolakan bahwa bunga bank bukan riba adalah hanya kedok untuk menghalalkannya saja, seperti layaknya orang kafir yang pandai membungkus manis setiap kemungkaran dengan berbagai macam alasan. Trus untuk modal usaha dari bank juga sama saja, itu riba menurut saya, hal ini bukan hanya dilarang. pastinya Allah SWT melalui islam, agama kita yang mulia ini juga telah menurunkan petunjuknya untuk bagaimana mengelola perekonomian secara islami/Syariah, buktinya jaman Rasulullah SAW perekonomian juga bisa berkembang pesat tanpa adanya riba dan bank. Dengan mengandalkan diantaranya, zakat, baitul mal, kurban, sedekah dll. Semoga Allah SWT memberi taufik kepada kita semua, dan menyelamatkan umat muslim di seluruh dunia dari praktek riba. Salam super sobat2 sekalian. Ane cuma mau ikut ngasih unek2 ini. Ane kebetulan auditor di salah satu big four and industry yang ane tanganin adalah perbankan, dan kebetulan saat ini ane lagi ngaudit salah satu bank syariah terbesar di Indonesia. For your info, sebenarnya semua bank itu sama saja, memang bank syariah menggunakan bagi hasil bukan bunga. Prinsip syariah yang ane tahu: nb: kasus ane di bawah adalah untuk transaksi bank ngasih pinjaman ke orang. 1. Tidak boleh ada unsur spekulatif, Syariah maunya yang pasti2 aja. Sama seperti kalo kita mau jual/beli anak sapi yang masih dalam perut ibunya yang belum tentu lahirnya selamat, Anthum2 pasti tahu hukumnya haram. atau melakukan perjanjian jual beli mangga yang masih kecil2, diambilnya nanti waktu sudah masa panen, padahal belum tentu sukses panennya, istilah ndesonya hedging dalam bahasa planetnya Ijon. Ane mengambil 2 sampel untuk ane review, dan menemukan pada bank ini menggunakan proyeksi penjualan (yang tentu saja sifatnya spekulatif) sebagai dasar perhitungan nisbah, bukan menggunakan laba bersih/ laba kotor yang aktual. 2. Yang namanya bagi hasil ya kalo rugi ditanggung bersama, untung dinikmati bersama. Nah kalo bank menggunakan nilai penjualan untuk menghitung nisbah maka bank akan selalu untung, karena penjualan ga mungkin negatif kan 3. Kalo bank konvensional menggunakan istilah bunga yang kemudian dikalikan dengan jumlah pinjaman, sedangkan bank syariah menggunakan istilah nisbah yang kemudian dikalikan dengan jumlah untung/ rugi nasabah. Namun dalam pembentukan nisbah itu sendri bank menggunakan bunga yang dikalikan dengan jumlah pinjaman dibagi penjualan (bukan laba) dari laporan laba rugi nasabah yang dilaporkan ke bank. Dan kalo dia menggunakan penjualan bukan laba maka nisbah bank akan sangat kecil sekali, rata2 dari review ane ga nyampe 2, dan tentu saja ini menarik sekali nasabah. Kalo kata dosen ane ini adalah trik menipu mata. 4. Bagi Anthum yang lulusan ekonomi khususnya akuntansi pasti tahu tentang IRR dan Schedule/tabel angsuran. Nah pada bank ini mereka membuat schedule untuk pembayaran cicilan sama seperti kalo kita pinjam dana ke bank konven. Prinsipnya bagi hasil adalah seharusnya dihitung ketika peminjam sudah menghasilkan, entah untung atau rugi, dan biasanya setiap bulan. sehingga seharusnya perhitungan bagi hasil dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan laba/rugi nasabah. Namun pada kasus ane, mereka menghitung bagi hasil di awal ketika peminjam mengajukan pinjaman, seluruh bagi hasil (bunga) dibebankan di awal dan dimasukan fasilitas pinjaman sebagai huntang bagi hasil (hutang bunga), padahal laba/rugi peminjam belum terealisasi (prinsip kepastian dilanggar). Maka ketahuilah, Syariah memang menjadi solusi utama untuk mengamankan uang kita, namun pada prakteknya mereka yang bekerja di bank syariah kurang mengerti syariah (mungkin tidak tahu sedikitpun. Kalo ane liat dari jawaban orang2 bank ini ketika ane tanya adalah seolah2 mereka menggunakan prinsip yang penting jadi ga peduli pada aturan. Sampai pada saat ini, menurut ane, kalo ingin menghindari riba, sebaiknya berikan saja pinjaman kepada orang2 sekitar anthum untuk modal usaha dengan prinsip bagi hasil sederhana (30:70 misalnya), kalo peminjam rugi ya ikhlaskan (hahaha). Atau disimpan di rumah kalo ga takut dimakan tikus. Atau sedekahkan kepada orang2 tidak mampu sebagai tabungan akhirat. Setuju dgn mas Hari8230 Jd kira2 solusi terbaik untuk mereka yg ingin terhindar dari riba ketika mereka ingin memiliki rumah, kendaraan, barang elektronik atau kebutuhan lainnya Ada kah solusinya. (8230. kayanya mereka harus beli cash yah8230 haha8230 ) Kalo untuk tujuan beli rumah, mobil, itu ada sendiri namanya Murabahah, nah sebenernya menurut ane cuma 1 masalahnya. Murabahah itu transaksi jual beli, secara teorinya harusnya Bank beli barang (rumah, mobil, dll) trus barang itu dijual ke nasabah dengan nganbil untung misalnya 10. Nah kalo ini kan bukan bunga, asli untung. Misalnya mobil 500 juta dijual ke nasabah 550 juta dicicil 10 tahun, nah per tahun 55 juta, cicilan (total yang dibayar) tidak berubah meskipun bunga pasar melejit setinggi langit. Kalo ada bank/intitusi keuangan yang gitu silakan dipake, menurut ane itu udah pas. Masalahnya di bank2 sekarang 10 itu bukan dari total harga, tapi 10 per tahun. Daripada bilang margin/untungnya 10 yang ternyata 10 per tahun mending bilang aja 50, lebih pas. Bila Allah sudah mengharamkan riba maka ia tetap riba dengan alasan apapun. Jangan mencari pembenaran apapun untuk membuatnya menjadi halal. Semoga allah mengampuni kita sekalian dengan bertaubat yang sebenar-benarnya taubat Bnr kt pak Hari, sbaikny orang kaya bnyk Duit jgn simpen uang di Bank8217 berikan saja pd orang miskin yg butuh modal buat usaha, ksh keprcayaan pd mereka, merekapun pst akan brlaku jujur. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dángan riba, padahal Allah mahal menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka merka kekal di dalamnya. (Albaqoroh 275) Saya PNS tapi drpd sbg PNS saya salut pada karyawan bank,,kerja profesional dan benar2 memerah keringatnya,,dibandingkan PNS yg mgkn banyak melakukan keanehan2 administrasi dan jam kerjanya jg gak 8 jam,,lha kerjaane jg g banyak kadang molor2 malahan,, Coba liat karyawan bank mana ada yg santai2,, Saya sendiri bingung dg haram halalnya bank,,karyawan bank,,tp memang bank lbh banyak manfaatnya drpd mudharatnya,,skrg tanya ke semua pengusaha besar,,drpd mereka memakai uang pribadi unt membangun usaha, mereka lebih suka meminjam bank,,krn bunga dianggap jauh lebih ringan drpd keuntungane,,dan pengusaha tsb memiliki karyawan yg bisa menafkahi keluarga2nya, membangun masjid, menyejahterakan umat, dan turunan2nya,,apakah bank tidak memiliki andil untuk itu. tp klo disebut haram sebenere bisa jg apalagi klo tnyata pengusaha merugi,,tp bisa dilakukan negoisasi dg pihak bank kalau ingin refund and reborrowing money,,Allahu akbar Allah maha besar..semoga Allah menunjukkan jalan yg lurus Tanggapan : Hukumnya tetap haram mau tanya nieh gan8230 Negara indonesia punya hutang di bang dunia (sudah menjadi rahasia umum semua orang tau), dan bang dunia tidak serta merta memberikan pinjaman begitu saja, tentunya ada bunganya (riba). Pemerintah Indonesia menggunakan dana pinjaman itu untuk membiayai keperluan negara dan kebutuhan masyarakatnya. jadi secara tidak langsung kita juga telah menggunakan berbagai fasilitas dari negara yang dimana fasilitas fasilitas itu di bangun melalu dana utang . apakah kita harus keluar dari negara indonesia ini setelah kita tahu dana yang di gunakan pemerintah adalah dana pinjaman yang berbunga/riba. akan pindah ke negara manakah kita. ada yang tau kah. aku masih bingung dengan masalah riba8230. truz bgmn dengan pembiayaan yang sekarang marak apa itu juga ribatoh mereka mendapatkan keuntungan bahkan lbh dr 1/2 dr nilai barang yang dijualnya tolong penjelasannya yahterima kasih8230 assalamualaikum, afwan sekedar ingin bertukar pikiran, saya pernah bekerja di sebuah bank syariah, (saya pribadi memang tidak setuju dengan sistem perbankan dan bahkan sistem ekonomi yang ada sekarang di dunia ini, saya sering berdebat dengan tmn saya yg lulusan eknomi, dan intinya banyak mereka yg hanya bisa menerima keadaan walaupun dosa, tapi tidak semua ilmu ekonomi dunia saya tidak setuju ada sebagian yang saya teliti bermanfaat baik) setelah 1 tahun bekerja di dunia perbankan baik berbasis syariah dan maupun konvensional, saya memutuskan untuk berhenti, klo untuk bank konvensional, saya dari awal memang salahkan kepada sistem yg mereka anut, namun yg saya prihatinkan bank syariah sekrang yg ada, saya suka menyebutnya konsep syariah yg belum sempurna, untuk konsep tabungannya saya setuju karena konsepnya adalah bagi hasil bukan bunga (laba bank keseluruhan dibagi ke setiap penabung sesuai kadar akad awal bagi hasil sesuai dengan besar tabungan penabung), namun yang saya tidak setuju adalah konsep pinjaman yang diberikan, secara garis besar sdh ada aturan syariahnya yang saya pikir klo dijalankan dengan baik tidak akan menimbulkan unsur ribanya, namun aturan itu hanya sekedar aturan, hampir secara keseluruhan bank syariah yang ada tidak mau ambil ribet (yg minjem juga ga mau ribet, klo ribet mereka akan pindah bank, sedangkan pegawai bank diberi target, jd utk saling menguntungkan mereka mengambil jalan yang tidak ribet tp salah), sebagai contoh deh ada akad namanya murabahah yang artinya pihak bank membelikan barang ke peminjam dan peminjam membeli barang dengan harga yg diberikan pihak bank dan dikembalikan secara menyicil sesuai jumlah yang dibeli peminjam, ok, itu sperti berdagang lah, namun pada prakteknya, saya kecewa, untuk memenuhi akad itu secara benar, itu ribet, jd untuk tidak ribetnya, banyak pihak bank yang membuat prakteknya sama saja dengan minjem 1 balikin 2 dalam waktu tertentu. ada hal lain yang membuat saya pusing adalah hampir semua barang yg kita beli itu dibuat dari uang riba, karena hampir banyak pengusaha itu mendapatkan modal minjem dari bank berbunga. apalagi sekarang kita dipaksa untuk membeli barang dengan kartu kredit, jd klo derajat hukum riba sama dengan derajat hukum alkohol, berarti semua pelaku yang mendukung riba itu berdosa, gila, betapa berdosanya saya, semoga amal ibadah2 saya dapat menutupi dosa2 saya. mohon saudara2 sekalian dapat mendoakan saya agar senantiasa dalam keadaan istighfar. kita sama2 mendoakan la sesama saudara semuslim. Masalah nya skrg bkn pd bunga bank itu RIBA, uang kertas itu sendiri adalah RIBA, bagaimana mungkin di zaman skrg Kita menghindari RIBA 8220Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.8221 (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa8217i dari Abu Hurairah) Untuk itulah bagi yang tahu hukumnya riba, segera meninggalkan riba sebisa mungkin. Allah Maha Besar, Maha Segalanya 8230pastinya Allah akan menolong kita 8230aamiin sebisa mungkin kita hindari RIBA..jangan sampe kita mencari penghalalan RIBA atas dasar kebutuhan, dan nafsu.. untuk Mas Haris. kalo misalnya bank syariah menurut anda 8221 konsep syariah yg belum sempurna 8220, sudah sepatutnya kita sebagai umat islam untuk terus mendukungnya untuk menjadi lebih sempurna, bukan malah menjatuhkannya8230bukan kah itu juga menjatuhkan semangat untuk bersyariah8230.. kalo memang sistem ekonomi pemerintah kita telah berdiri pada sistem ekonomi riba, maka kita selaku rakyat sudah saatnya untuk tidak mendukungnya, dengan cara tidak memakmurkan perbankan RIBAWI, tetapi terus mendukung, memakmurkan dan menyempurnakan sistem bank Syariah..bukan malah ikut terjerat dalam ekonomi ribawi.. 8221 sudah tau di depan ada lubang dalam penuh kotoran8230eehhh8230.masih mau masuk juga 82208230ggrrrrr8230. Zaman dahulu perekonomian berjalan tanpa adanya Bank8230 Tanpa Bank kita masih bisa berusaha8230 Senang dulu kmudian Susah atau Susah dulu kmudian Senang (tinggal anda pilih) dan hal ini menyangkut banyak hal jika Anda mengambil hikmah dari setiap hal itu. Allah SWT tidak akan memberikan ujian melebihi kemampuan ummat-Nya8230. Adakah saudara2 ku ada yang berkenan membantu saya akan lilitan kaum RIBA selama ini yang membuat hancur usahaku dan menyisakan piutang tak ujung usai8230..sebenarnya usaha saya tegolong lancar tapi apa daya saya tidak bisa menikmati hasilnya. hanya untuk membayar bunga bank. jika saya tidak hutang saya tidak punya modal kalau saya awali dari nol saya di buru kaum riba yang kejam82308230 bgmn dg sistem murabahah dlm bank syariah namanya memang islami banget 8220murabahah8221 tapi apakah prakteknya sudah sesuai dengan syariah Riba tetap riba sekecil apapun ia. Permasalahannya hari ini adalah bagaimana membuatkan solusi untuk ummat supaya ummat mu8217min benar-benar memperhatikan hal ini tidak terjerat lagi dengan riba dan anak cucunya. Bila saja para aghnia di negeri ini bersatu untuk membantu sesamanya yang membutuhkan bantuan terutama dalam kepemilikan rumah yang sebagian besar menjadi kebutuhan pokok dengan tetap mengedepankan cara muamalah yang benar dan benar-benar menjauhi unsur ribawi serta tidak hanya karena melihat keuntungan semata maka saya yakin hal itu bisa terwujud. Dengan dibentuknya sebuah lembaga legal yang membantu orang-orang mu8217min yang sebenar-benar mu8217min memenuhi kebutuhan dengan cara halal dan diridhoi allah maka insa allah banyak orang yang mendukungnya, meski akan banyak pula rongrongan dan halangan dari pihak pihak yang tidak mau tegaknya syariah yang sebenar-benarnya syariah. 8230. terlalu banyak yg ingin terutarakan disini tetapi silahkan teman2 menambahkan8230. semoga allah membukakan kita jalan aamiin Asslmkm. mohon saudara-saudaraku sesama muslim yang tahu ilmunya menjelaskan. meneruskan dari kejadian saya yang dulu pinjam bank KUR BRI 20juta dengan bunga 1 kemudian saya pinjamkan ke pengusaha besar dengan perjanjian bagi hasil 5 dari penjualan kalau rugi dikembalikan modalnya aja. awalnya bagus 1-3bulan sesuai perjanjian akhirnya saya tambah lagi dengan dana sy pribadi totalnya menjadi 29juta tanpa jaminan karena sistem kepercayaan setelah berjalan lbh dari 3bulan ternyata seorang pengusaha itu menipu yang seharusnya memberi bagi hasil 5 ternyata yang terjadi memberi bagi hasil 3 bahkan terkadang kurang. tapi kemarin sy berpikir masih ada labanya walaupun sedikit, setelah 6bulanan pengusaha itu bankrut dan melarikan diri. uang saya 29juta pun juga tidak dikembalikan padahal sudah sy suruh kembalikan modalnya aja walaupun nyicil 50ribu perbulan nnt lama-lama bisa lunas. tpi yang terjadi tidak nyicil sama sekali. yang mau saya tanyakan adalah apakah yang sy lakukan ini adalah riba. jika riba mengapa saya bisa rugi. dan sayapun tetap mengangsur pihak bank BRI sampai sekarang karena itu kewajiban sy sebagai peminjam walaupun sy dirugikan orang lain.. Asslmkm. mohon saudara-saudaraku sesama muslim yang tahu ilmunya menjelaskan. meneruskan dari kejadian saya yang dulu pinjam bank KUR BRI 20juta dengan bunga 1 kemudian saya pinjamkan ke pengusaha besar dengan perjanjian bagi hasil 5 dari penjualan kalau rugi dikembalikan modalnya aja. awalnya bagus 1-3bulan sesuai perjanjian akhirnya saya tambah lagi dengan dana sy pribadi totalnya menjadi 29juta tanpa jaminan karena sistem kepercayaan setelah berjalan lbh dari 3bulan ternyata seorang pengusaha itu menipu yang seharusnya memberi bagi hasil 5 ternyata yang terjadi memberi bagi hasil 3 bahkan terkadang kurang. tapi kemarin sy berpikir masih ada labanya walaupun sedikit, setelah 6bulanan pengusaha itu bankrut dan melarikan diri. uang saya 29juta pun juga tidak dikembalikan padahal sudah sy suruh kembalikan modalnya aja walaupun nyicil 50ribu perbulan nnt lama-lama bisa lunas. tpi yang terjadi tidak nyicil sama sekali. yang mau saya tanyakan adalah apakah yang sy lakukan ini adalah riba. jika riba mengapa saya bisa rugi. dan sayapun tetap mengangsur pihak bank BRI sampai sekarang karena itu kewajiban sy sebagai peminjam walaupun sy dirugikan orang lain.. meneruskan dari kejadian itu, jujur terus terang alhmdulillah saya juga seorang pengusaha, untuk angsuran bank BRI sy niati sebagai sedekah karena memang kesalahn saya pribadi menaruh uang ditangan yang salah. saya sebagai pengusaha juga terkadang kekurangan modal jika ada banyak order. setelah kejadian dikemplang orang 29juta, alhmdulillah sy tetep bisa mengangsur dan mempertemukan saya dengan perusahaan besar di dunia online. Allah memberikan jalan rejeki lain. dan ordernya pun dahsyat tidak sedikit akhirnya kekurangan modal beneran. terpaksa sya pinjam modal lagi ke bank lain. tapi kalau yang ini ke bank islami syariah dengan sistem jual beli. mobil saya dibeli kemudian dijual lagi kepada saya dengan harga dinaikkan kemudian sy mengangsur sedangkan total yang sy pinjam dari bank syariah adalah 40juta hal ini dikarenakan yang order lebih dari 100orang dan saya butuh modal untuk memenuhi order tersebut. daripada mengecewakan 100 orang akhirnya sy memilih untuk meminjam bank lagi. alhmdulillah ordernya pun terpenuhi semakin hari ordernya semakin besar dan alhmdulillah omset perusahaan meningkat 2Xlipat dan dengan laba hampir 2Xlipat. walaupun masih mengangsur BRI tapi alhmdulillah sudah penghasilan meningkat drastis jadi terasa seperti tidak mengangsur sama sekali. alhmdulillah bersyukur pada Allah karena rejeki dari Allah sangat banyak akhirnya saya memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan gaji karyawan dan insya Allah mau menambah karyawan baru lagi8230 itu kisah kami mohon untuk dijelaskan masalh ribanya. semoga Allah mengampuniku karena kami berniat untuk kebaikan bukan untuk mendzolimi orang lain apalagi menindas. terima kasih saya sependapat dgn sdra Tahif..Seandainya jika kita ingin buka usaha dengan cara dagang barang, akan tetapi saat ini kita tidak punya modal,,kita andaikan juga bank sudah tidak beraktifitas untuk pemberian kredit,,bagaimana dan dimana bisa saya dapatkan modal untuk usaha tersebutapakah ada orang yang mau meminjamkan uang sebagai kodrat manusia pasti kita ingin berbagi jika ada untung,,kalo usaha yg kita jalani dgn modal 10jt dari si A bisa mendapatkan keuntungan 10 dalam sebulan apakah kita tidak akan berterimakasih kepada si A dengan memberikan keuntungan 2 saja Bank banyak memberi keuntungan, salah satu contoh untuk pemenuhan kebutuhan rumah dan modal usaha, jika kita ingin membeli rumah dengan harga cash misalnya RP.100jt, sedangkan pengahasilan kita dari berdagang hanya 1jt berarti sekitar 500rb yg bisa ditabung diluar kebutuhan pokok saya. apakah saya harus menabung dulu selama puluhan tahun agar dapat memiliki sebuah rumah trus yg ke-2,menggapa selisih harga jual barang tidak di sebut riba. bahkan kadang2 keuntungan dari jual beli barang bisa lebih dari 30,, Assalammualaikum, Buat semua saudaraku yamg mukmin janganlah kalian langgar larangan ALLAH yang sudah jelas haram jangan diputar balik hingga menjadi halal demikian juga sebaliknya. Adalah kita punya mata tetapi tidak bisa untuk melihat, punya telinga tetapi tidak bisa untuk mendengar, dan punya hati tetapi tidak bisa untuk merasakan manusia seperti ini lebih sesat dari pada hewan. Jikalau tuan punya haluan seperti ini maka tuan sudah menjadi pengikut al-masihud Dajjal keluarlah dari sana, bangunlah dari tidurmu jangan engkau terpedaya oleh tipu muslihatnya karena mereka akan menyelubungi jalan ke neraka dengan pandangan surga demikian sebaliknya. Apakah tuan tidak dengar bagaimana dajjal akan menipu kitadia akan keluar dengan membawa sungai/air dan api juga segunung roti dibelakangnya. Siapa yang mengambil air sesungguhnya dia telah jatuh kedalam api dan barang siapa yang mengambil api sesungguhnya dia telah selamat. Adapun pengikut dajjal akan menjadi makmur karena dibelakangnya membawa segunung roti namun siapa yang menentangnya kehidupannya menjadi sulit dalam pandangan manusia. Asalamualaikum. Kalau kita membeli emas / mengumpulkan emas. hal tersebut ada unsur riba nya tidak. 8220Tolong bagi yang tahu tentang hukum riba di Indonesia jelaskan masalah hutang Bangsa Indonesia ini apakah itu juga riba, PNS dengan dana Pensiunya apakah itu riba mengangsur Rumah BTN, Ngangsur Mobi/motor apakah itu juga riba trimakasih sebelumnya Alhamdulilah. dgn membaca tulisan ini saya semakin yakin dgn keputusan saya keluar dri pekerjaan sy d bank konvensional. Semoga Allah menunjukkan jalan yg lebih baik kpd kita untuk mendpat rezeki yg halal dariNya..amin Saya sudah yakin dan menjadi tahu riba dan macamnya. Tetapi saya minta bantu jawaban haram atau tidak. Kasusnya: Saat ini di daerah saya sedang gencar2nya ada penjelasan dan promosi tentang bisnis online yang entah kedepanya kaya apa tetapi yang ada sekarang anggotanya akan mendapatkan 25 dari modal nya yang disetorkan . Mohon bantu untuk mencegah terus meluas anggotanya minta penjelasan mengenai case seperti ini Terimakasih Riba itu dari si pemberi atau si penerima sih yang minta/mengembalikan lebih 1. rentenir minjamin 500rb trus dia minta dibalikin 700rb nanti nya. 2. seorang diberikan pinjaman oleh temannya 500rb, dan yang dipinjami bilang nanti kalau aq ada uang insya Allah ku kembalikan 550rb. teman yang meminjamkan tidak meminta hal itu tapi dia hanya tersenyum saja kalau rentenir no 1 sudah pasti masuk kategor riba Qardh Riba Qardh kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang kalau yg nomor 2 apa masuk dalam riba Qard juga atau masuk riba yg mana bismillah. Assalamualaikum wr. wb misalkan saya menabung di bank konvensional dengan jumlah 5jt dan mendapat bunga sekitar 1 atau 5rb perbulannya. yang jadi pertanyaan saya, yang menjadi riba itu bunganya saja atau uang 5jt saya juga tergolong riba karena menabung di bank konvesional mohon dibantu, terimakasih


1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete